Mataram — Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) telah merampungkan dan menyerahkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara (KN) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan meubelair untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) se-NTB.
Proyek tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB Tahun Anggaran 2022.
Humas BPKP Perwakilan NTB, Agung Ragil Pujono, membenarkan bahwa hasil perhitungan kerugian negara telah diserahkan kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB.
“Sudah kami sampaikan ke Polda,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (7/1/2026).
Dengan diserahkannya hasil perhitungan tersebut, tahapan selanjutnya adalah pelaksanaan gelar perkara antara BPKP dan penyidik Polda NTB guna menentukan langkah hukum berikutnya.
Sementara itu, WartaSatu telah mencoba mengkonfirmasi Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB, Kombes Pol FX Endriadi, namun hingga berita ini diturunkan belum mendapat tanggapan.
Sebelumnya, Endriadi menyebut penyidik telah memeriksa 57 orang saksi, mulai dari pihak penyedia barang, pejabat internal Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB, hingga mantan Kepala Dinas Dikbud NTB Aidy Furqan, serta mantan Kepala Bidang SMK Khairul Ihwan yang saat ini bertugas sebagai guru di Lombok Timur.
“Pihak penyedia barang tentunya sudah kami periksa,” ujar Endriadi dalam keterangan sebelumnya.
Kasus ini bermula dari pengadaan perlengkapan sekolah berupa meja, kursi belajar, dan lemari kelas untuk SMK di seluruh wilayah NTB. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menemukan indikasi aliran dana mencurigakan atas nama dua pihak berinisial SQ dan RB, masing-masing sebesar Rp10 juta dan Rp75 juta, yang diduga berkaitan dengan fee proyek.
Penyidikan perkara ini telah berlangsung sejak pertengahan 2022. Pada 10 Oktober 2022, penyidik juga memeriksa Kepala Bidang SMA Dikbud NTB Muhammad Hidlir bersama tiga aparatur sipil negara (ASN) lainnya. Dalam pemeriksaan tersebut, Hidlir membantah menerima fee proyek dan menyebut pengadaan saat itu belum sampai pada tahap pelaksanaan. (zal)


Komentar