Mataram — Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB), resmi menetapkan istri Brigadir Rizka Sintiyani, sebagai tersangka dalam kasus kematian tragis Brigadir Esco Faska Rely, yang ditemukan meninggal tergantung di kawasan perbukitan Dusun Nyiur Lembang Dalem, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Lombok Barat.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda NTB, Kombes Mohammad Kholid, membenarkan penetapan tersangka tersebut setelah penyidik melakukan serangkaian gelar perkara.
“Ya, hasil gelar perkara penyidik menetapkan istri Brigadir Esco berinisial R menjadi tersangka,” jelas Kholid, Jumat (19/9/2025).
Namun, Kholid belum yakin apakah tersangka langsung ditahan setelah lokasi tersebut. Diketahui, Brigadir Rizka Sintiyani merupakan istri sah Brigadir Esco. Dari pernikahan keduanya, pasangan ini dikaruniai dua orang anak.
Brigadir Rizka Sintiyani sendiri berprofesi sebagai anggota kepolisian yang bertugas di Humas Polres Lombok Barat, sementara sang suami adalah anggota intel di Polsek Sekotong.
Sebelumnya, jasad Brigadir Esco ditemukan pada Minggu (24/8/2025) siang di perbukitan Dusun Nyiur Lembang. Saat ditemukan, kondisi tubuhnya sudah membengkak, mulai membusuk, dan mengeluarkan bau menyengat hingga dikerubungi lalat. Pada bagian lehernya terlihat terlilit tali.
Penemuan itu pertama kali dilaporkan Kepala Dusun Nyiur Lembang setelah mendapat informasi dari warga bernama Amaq Siun (50). Saat sedang mencari ayamnya yang hilang di bukit belakang rumah sekitar pukul 11.30 Wita, ia melihat sosok pria tergeletak telentang di bawah pohon. Korban dalam kondisi tak bernyawa, wajah rusak, leher terikat, dan tubuh membengkak.(cw-zal)


Comment