Lombok Utara – Seorang bule asal Prancis ditangkap polisi. Pria berinisial LR alias A diamankan usai nyabu bareng rekannya inisiasi U di Kecamatan Bayan, Lombok Utara. Bule Prancis yang berdomisili di Kecamatan Kayangan itu sempat viral di media sosial TikTok usai menuduh ada polisi di Lombok menjadi bandar sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Lombok Utara, AKP I Nyoman Diana Mahardika, menjelaskan keduanya diamankan saat melintas menggunakan sepeda motor di Bayan. Saat penggeledahan, petugas menemukan satu klip plastik berisi kristal bening yang diduga sabu. Barang tersebut disembunyikan di dalam sebuah telepon genggam yang diletakkan pada bagian dashboard sepeda motor.
“Jadi pelaku bule asal Prancis ini tercatat sebagai residivis kasus narkoba,” katanya, Minggu (4/1/2026).
Diana mengatakan penangkapan kedua pelaku dilakukan pada, Kamis (1/1/2026) sekitar pukul 01.00 WITA di Jalan Raya Bayan, Dusun Lokok Aur, Desa Karang Bajo. Dari tangan para terduga, polisi menyita narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto sekitar 0,53 gram.
Dia menuturkan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pemantauan intensif oleh petugas.
“Setelah ciri-ciri sesuai dengan informasi yang kami terima, tim langsung melakukan penindakan sesuai prosedur dan disaksikan oleh saksi umum,” ujar Diana.
Selain sabu, polisi juga menyita dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, serta sejumlah uang tunai yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Diana mengungkapkan, tersangka LR bukan nama baru dalam perkara narkoba. Pada Maret 2024 lalu, yang bersangkutan pernah diamankan dalam kasus serupa dan penyelesaiannya dilakukan melalui mekanisme restorative justice disertai rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB.
“Ini menjadi catatan serius bagi kami. Penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika tetap dilakukan secara profesional tanpa melihat latar belakang maupun kewarganegaraan pelaku,” tegasnya.
Meski hasil tes urine kedua terduga menunjukkan hasil negatif narkotika, penyidik menegaskan proses hukum tetap berlanjut. Pasalnya, perkara yang disangkakan berkaitan dengan penguasaan dan dugaan peredaran barang terlarang.
“Hasil tes urine bukan satu-satunya indikator. Dalam perkara ini yang menjadi fokus adalah penguasaan dan indikasi transaksi narkotika,” jelas Diana.
Berdasarkan keterangan awal, kedua terduga mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial H melalui transaksi di pinggir jalan wilayah Bayan. Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok yang lebih luas.
Atas perbuatannya, para terduga dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara hingga pidana seumur hidup. (Zal)


Komentar