Mataram – Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) melayangkan surat kepada Gubernur NTB terkait penggunaan diskresi gubernur dalam rangka pemberian izin operasional sementara fasilitas penyedia air bersih SWRO (Sea Water Reverse Osmosis) milik Perumda Amerta Dayan Gunung dan PT Tiara Cipta Nirwana (TCN) di kawasan Gili Trawangan dan Gili Meno.
Tindakan tersebut pun menuai sorotan publik, lantaran dua perusahaan tersebut baru saja dijatuhi denda oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), akibat terbukti bersekongkol dalam proses tender pengadaan air bersih.
Dalam surat bernomor 500.11.9.5/144/BUP/2025, yang ditandatangani langsung oleh Bupati KLU, Najmul Akhyar, tertanggal 15 Juli 2025. Pemkab KLU menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada tanggapan dari pihak Provinsi terkait surat permohonan dispensasi operasional sementara yang diajukan sebelumnya. Situasi ini menimbulkan ketidakpastian terhadap pelayanan air bersih di dua kawasan wisata unggulan NTB tersebut.
“Bahwa penggunaan diskresi dilakukan demi menghindari krisis air bersih yang berdampak pada sekitar 4.800 penduduk lokal dan 4.000 wisatawan harian di Gili Trawangan dan Gili Meno,” tulis surat tersebut.
Diskresi ini merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 1 angka 9 dan Pasal 22 ayat (2), yang memperbolehkan pejabat pemerintah mengambil tindakan dalam kondisi stagnasi pemerintahan atau darurat, untuk menjamin pelayanan dasar dan kepentingan umum.
Pemkab KLU menilai bahwa terhentinya layanan air bersih tidak hanya mengancam sektor pariwisata dan ekonomi lokal. Tetapi juga berpotensi memicu pencemaran lingkungan akibat penggunaan air sumur ilegal dan air asin. Oleh karena itu, mereka meminta gubernur untuk mengaktifkan diskresi sebagai jalan keluar sementara.
Langkah ini pun dinilai kontradiktif, karena dilakukan tidak lama setelah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi terhadap dua pelaku usaha dalam pengadaan air bersih Gili. Dalam sidang pembacaan putusan pada 30 Juni 2025 di Jakarta, KPPU menyatakan Perumda Amerta Dayan Gunung dan PT Tiara Cipta Nirwana (TCN) terbukti melakukan persekongkolan tender.
Ketua Majelis KPPU, Rido Jusmad mengatakan tindakan kedua belah pihak terbukti melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, karena mengatur pemenang tender dan memberikan peluang eksklusif kepada PT TCN secara tidak sah. Akibatnya, Perumda didenda sebesar Rp 8 miliar, sedangkan PT TCN dikenakan denda Rp 4 miliar, sehingga total denda mencapai Rp 12 miliar.
“Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat,” ujarnya.
Tender tersebut dilaksanakan pada 2017 melalui skema prakarsa badan usaha. Namun dalam persidangan, ditemukan bahwa proses tersebut sarat pelanggaran prosedural, minim partisipasi pesaing, dan tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 serta Peraturan Kepala LKPP Nomor 19 Tahun 2015.
KPPU sendiri telah merekomendasikan agar Pemkab Lombok Utara menyelesaikan seluruh perizinan dan administrasi teknis, serta melakukan pembinaan terhadap kompetensi aparat pengadaan barang/jasa guna mencegah terulangnya pelanggaran. (Cw-ril).
Comment