Pemerintahan
Home » Bupati Lombok Barat Buka Suara TPS3R Diubah Jadi Kopdes

Bupati Lombok Barat Buka Suara TPS3R Diubah Jadi Kopdes

Lokasi Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) di Desa Babussalam, Kecamatan Gerung, Lombok Barat, Rabu (15/10/2025). (dok. Buk/Wartaonline)

Lombok Barat – Bupati Lombok Barat (Lobar), Lalu Ahmad Zaini (LAZ), menegaskan bahwa perubahan status Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) di Desa Babussalam, Kecamatan Gerung, menjadi Koperasi Desa (Kopdes) bukan bentuk alih fungsi, melainkan langkah strategis untuk menghidupkan kembali sistem pengelolaan sampah agar lebih efisien.

Menurutnya, pemerintah daerah mempercayakan Kopdes sebagai pengelola sampah dengan dukungan teknologi Manajemen Sampah Zero (Masaro), sistem pengolahan yang menekankan pengurangan residu dan peningkatan nilai ekonomi sampah.

“Yang penting urusan sampahnya selesai. Sekarang walaupun TPS3R beroperasi, tapi kalau sampahnya tidak selesai, mana yang lebih baik?” ujar LAZ saat dikonfirmasi, Rabu (22/10/2025).

LAZ juga menegaskan tidak ada aturan yang melarang Kopdes untuk turut mengelola sampah. Justru, menurutnya, keterlibatan lembaga lokal menjadi solusi di tengah keterbatasan lahan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang dihadapi Pemkab Lombok Barat.

Mataram dan Lombok Barat Hadapi Tekanan Fiskal Berat di 2026 Imbas TKD Disunat Pusat

“Jadi jangan lihat bahwa TPSnya terbengkalai, tapi kan bisa jadi nanti ada teknologi seperti Masaro ini kita terapkan disana,” tegasnya.

Ia menjelaskan, teknologi Masaro dinilai paling realistis dan efisien untuk diterapkan di Lombok Barat. Dengan kapasitas pengolahan hingga 10 ton sampah per hari, teknologi ini disebut setara dengan empat unit Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST).

“Kalau satu Masaro bisa mengurai 10 ton sampah, berarti sama saja kita punya empat TPST di satu lokasi. Ini solusi efisien dan ramah lingkungan,” jelasnya.

Lebih lanjut, LAZ menyampaikan bahwa Pemkab Lombok Barat kini fokus mencari pendekatan teknologi pengelolaan sampah yang efektif, seiring kebijakan pemerintah pusat yang melarang penambahan lahan TPS baru.

“Sekarang tinggal bagaimana kita memilih teknologi yang tepat. Selama bisa mengurai sampah lebih baik dari sebelumnya, tentu harus kita dukung,” pungkasnya.

Dishub Mataram Evaluasi Desain Median Jalan Simpang 3 Sapari Dharma Raya

Sebelumnya, salah satu TPS3R di Kabupaten Lombok Barat diduga telah dialihfungsikan menjadi sekretariat Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Desa Babussalam, Kecamatan Gerung.

Pantauan Wartaonline di lokasi menunjukkan, bangunan TPS3R tersebut sudah lama tidak beroperasi. Kondisinya tampak tidak terurus, sebagian area dipenuhi rumput liar, dan di atas bangunan terbentang spanduk bertuliskan “Sekretariat Kopdes Merah Putih.”

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lombok Barat, M. Busyairi, mengaku baru mengetahui adanya perubahan fungsi tersebut.

“Saya baru tahu, nanti kami akan ke lokasi untuk mengecek,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui telepon, Rabu (15/10/2025).

Busyairi menegaskan, pihaknya akan menelusuri pihak yang memberikan izin penggunaan TPS3R untuk kepentingan lain.

Pemda Buka 4.676 Lowongan Untuk Tampung Honorer Non-Database yang Dipecat

“Kami akan cari tahu, izinnya dari mana dan melalui siapa sampai bisa dialihfungsikan menjadi sekretariat koperasi,” jelasnya. (buk)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share