Hukum & Kriminal Peristiwa
Home » Berita » ‎Calon Tersangka Perusakan Rumah Brigadir Rizka Sebanyak 9 Orang

‎Calon Tersangka Perusakan Rumah Brigadir Rizka Sebanyak 9 Orang

Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, memberikan keterangan perkembangan penanganan kasus perusakan rumah milik Brigadir Rizka Sintiyani dan keluarganya, di Mapolda NTB, Jumat (14/11/2025).(Dok:ist)

Mataram — Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) telah mengantongi tersangka kasus perusakan rumah milik Brigadir Rizka Sintiyani, tersangka pembunuhan Brigadir Esco Fasca Rely.

‎Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB Kombes Syarif Hidayat, menyebut telah mengantongi sembilan nama yang diduga terlibat dalam aksi perusakan tersebut.

‎“Kita sudah panggil terduga pelaku, ada 9 calon tersangka,” ujar Syarif, Jumat (14/11/2025).

‎Syarif mengatakan, dalam proses penyidikan pihaknya juga melibatkan ahli dari Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Bali untuk memperkuat identifikasi para pelaku.

‎“Kita juga identifikasi siapa saja terduga yang melakukan perusakan,” tegasnya.

‎Selain hasil Labfor, sejumlah saksi pun telah diperiksa, mulai dari anggota Polri yang berada di lokasi saat kejadian, kepala dusun, hingga pemilik rumah yang dirusak massa.

‎“Termasuk yang menempati rumah, inisial R (Rizka),” katanya.

‎Sebelumnya, penyidik kini fokus menelusuri unsur tindak pidana dalam kasus ini yang mengarah pada Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Sejauh ini, sedikitnya 12 saksi telah dimintai keterangan, terdiri atas anggota kepolisian yang bertugas di lokasi kejadian, petugas pengamanan, hingga warga sekitar.

‎Keluarga besar Brigadir Rizka Sintiyani melaporkan kejadian perusakan rumah mereka oleh massa yang diduga berasal dari keluarga almarhum Brigadir Esco, pada Rabu (8/10/2025).

‎Laporan tersebut telah diterima oleh Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda NTB, dan kini penyidik terus mengumpulkan barang bukti, termasuk rekaman video dan hasil pantauan CCTV di sekitar lokasi kejadian.(Zal)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan