Pemerintahan Pendidikan
Home » Berita » Cegah Kasus Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan, Pemprov NTB Minta Sekolah Bentuk Satgas

Cegah Kasus Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan, Pemprov NTB Minta Sekolah Bentuk Satgas

Kepala Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik (Diskominfotik) NTB Ahsanul Khalik.(Dok:wartaone/zal)

Mataram — Rentetan kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) di lingkungan pendidikan membuat Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bergerak. Seluruh sekolah kini diwajibkan membentuk satuan tugas (Satgas) sebagai langkah pencegahan dan penanganan dini.

“Kasus kekerasan seksual menjadi perhatian khusus, di semua sekolah sudah dibuatkan Satgas,” kata Kepala Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik (Diskominfotik) NTB Ahsanul Khalik, Kamis (19/2/2026).

Menurutnya, tim tersebut akan menjadi garda terdepan menerima laporan, melakukan pengawasan internal, serta memastikan setiap aduan TPKS ditindaklanjuti.

“Keberadaan satgas ini bukan sekadar formalitas,” sambungnya.

Selain itu, sambungnya, Pemprov NTB juga akan bersurat kepada Menteri Agama Prof Nazaruddin Umar menyusul kasus kekerasan seksual di sejumlah pondok pesantren di NTB.

Pemprov NTB Atur Jam Buka-Tutup Warung Nasi Selama Ramadan

“Sehingga ada langkah terintegrasi antara Kementerian Agama, pemerintah provinsi termasuk kepolisian sebagai langkah antisipasi dan tidak terjadi kedepannya lagi,” ucapnya.

Khalik yang juga Juru Bicara Pemprov NTB menegaskan, penanganan persoalan ini harus dimulai dari internal lembaga pendidikan. Ia meminta sekolah tidak menutup diri ketika ada laporan.

“Jika ada kasus kekerasan seksual jangan takut, kita bersama-sama menjaga anak kita,” pintanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial, Perlindungan Perempuan dan Anak (Dinsos-PPA) NTB Ahmad Masyhuri memastikan, pemerintah tetap hadir mendampingi korban jika kasus telah terjadi.

“Kita sudah memberikan pendampingan kepada para korban di rumah aman,” kata Masyhuri.

Iqbal Mutasi 392 Pejabat Eselon III dan IV Imbas Penerapan SOTK Baru

Ia menegaskan, penanganan TPKS tidak bisa dilakukan secara parsial. Perlu kolaborasi lintas sektor, termasuk aparat penegak hukum. Dalam hal ini, Polda NTB melalui Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) fokus pada penanganan aspek pidananya.(zal)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan