Pemerintahan Politik
Home » Dewan Dorong Pemda Kabupaten/Kota Ikut Aktif Sosialisasikan Insentif Pajak Kendaraan

Dewan Dorong Pemda Kabupaten/Kota Ikut Aktif Sosialisasikan Insentif Pajak Kendaraan

Anggota Komisi III DPRD NTB, M Nashib Ikroman.

Mataram – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi NTB yang membidangi urusan Keuangan dan Perbankan, M Nashib Ikroman mendorong Pemprov NTB dalam hal ini Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) agar mengoptimalkan sosialisasi kepada masyarakat terkait kebijakan insentif pajak kendaraan bermotor.

Menurut Nashib Ikroman, tanpa adanya sosialisasi yang optimal, kebijakan tersebut tidak akan betul-betul dirasakan oleh masyarakat.

“Tanpa adanya sosialisasi tersebut, keberadaan insentif pajak itu tidak akan mendapat respon yang baik dari masyarakat, sehingga dengan sosialisasi yang optimal kita harapkan masyarakat yang selama ini tidak mampu bayar, karena sekarang diberikan diskon kita harapkan makin meluas tingkat kepatuhan membayar pajak,” jelasnya kepada Warta1 pada Senin, 30 Juni 2025.

Politisi Partai Perindo itu menjelaskan, bahwa Pemerintah Kabupaten/Kota juga harus ikut andil dengan Pemerintah Provinsi untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Terlebih saat ini Pemda Kabupaten/Kota sudah mendapatkan opsen pajak yang besar.

Muzani akan Kumpulkan Kader Gerindra NTB, Isu Iqbal Jadi Ketua DPD Gerindra Menguat

“Kita minta kepada Pemda kabupaten/kota untuk ikut membantu mensosialisasikan, bersinergi, karena sekarang Pemda kabupaten/kota itu kan menerima opsen pajak yang sangat besar,” jelasnya.

Lebih lanjut, Acip menyebutkan bahwa dua persen dari total pajak yang didapat harus dibelanjakan. Hal tersebut sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang opsen pajak yang diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) NTB Nomor 23 Tahun 2024. Dalam hal ini Acip menyarankan anggaran tersebut dapat digunakan untuk sosialisasi terkait insentif pajak kendaraan bermotor.

“Sudah diatur dalam Perda ada kewajiban pembelanjaan di dalam opsen pajak itu dua persen dari total penerimaan pajak untuk mensosialisasikan itu sebesar-besarnya kepada masyarakat. Pemda kabupaten/kota itu harus mengeluarkan uang itu mensosialisasikan,” tandasnya. (Cw – ril).

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share