Politik
Home » Dewan PDI-P Dicecar 15 Pertanyaan Soal Dana Siluman oleh Jaksa

Dewan PDI-P Dicecar 15 Pertanyaan Soal Dana Siluman oleh Jaksa

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTB, Abdul Rahim, dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Usai diperiksa.

Mataram – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali memeriksa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTB, Abdul Rahim, dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Pemeriksaan ini terkait dugaan penyimpangan dalam program dana pokok-pokok pikiran (pokir) dewan baru.

Abdul Rahim diperiksa sebagai saksi dan dicecar sekitar 15 pertanyaan oleh penyidik bidang pidana khusus (Pidsus). Dalam pemeriksaan itu, ia mengaku dimintai keterangan seputar sembilan dari sepuluh program senilai Rp 2 miliar yang pernah ia masukkan, dan kini telah disita sebagai barang bukti.

“Saya tadi tunjukkan data, sudah ada disita jadi barang bukti, ada sembilan dari sepuluh program yang saya usulkan. Sekarang nilainya sudah dinolkan,” ujar Abdul Rahim usai pemeriksaan, Selasa (14/10/2025).

Politisi PDIP itu menjelaskan, dirinya sudah menyerahkan seluruh dokumen yang diminta penyidik, termasuk BNBA (By Name By Address) yang memuat daftar penerima program. Ia juga meminta agar tidak ada lagi spekulasi liar soal keterlibatannya.

Sukses Digelar, Sky Lancing Cross Country Championship 2025 Buah Kolaborasi Semua Pihak

“Supaya tidak ada spekulasi lagi, saya sudah serahkan semua yang saya tahu, termasuk BNBA sebagai barang bukti,” tegasnya.

Menurut Rahim, BNBA berisi nama-nama penerima program untuk anggota dewan baru, dengan total 10 program senilai Rp 2 miliar masing-masing program bernilai Rp 200 juta. Program itu disebutnya sejalan dengan visi misi pembangunan NTB.

“Nama-nama usulan penerima itu untuk dewan baru. Jadi kami memberikan 10 program bernilai Rp 2 miliar, disesuaikan dengan visi misi NTB,” jelasnya.

Ia menambahkan, program ini disebut bernilai total Rp 28 miliar, dan dimaksudkan untuk mengakomodasi dewan yang belum menerima dana pokir di APBD murni.

“Secara aturan, anggota DPRD baru akan menerima pokir di APBD perubahan,” ungkapnya.

Presiden Prabowo Saksikan Uang Korupsi CPO Rp 13,25 Triliun Diserahkan ke Negara

Meski begitu, Rahim mengaku tidak mengetahui secara pasti teknis pelaksanaan maupun peruntukan program tersebut. Ia hanya menegaskan bahwa program yang diusulkan diarahkan untuk kesejahteraan masyarakat NTB.

“Kalau motivasinya saya tidak tahu,” pungkasnya.(cw-zal).

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share