Politik
Home » Berita » Dewan Soroti Lambatnya Pemprov NTB Jemput Pertek Mutasi

Dewan Soroti Lambatnya Pemprov NTB Jemput Pertek Mutasi

Ketua Komisi I DPRD NTB, Mohammad Akri. (dok: ril)

Mataram – Ketua Komisi I DPRD NTB, Mohammad Akri, menyoroti lamban Pemprov menjemput persetujuan teknis (pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, terkait mutasi pejabat eselon II atau kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dalam merampungkan penerapan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) baru.

Lambannya proses tersebut dinilai berdampak serius terhadap jalannya pemerintahan, mulai dari 11 pejabat eselon II nonjob, delapan OPD yang masih dipimpin pelaksana tugas (Plt), hingga belum cairnya gaji para pegawai.

“Kalau alasannya pertek dan persoalan internal birokrasi, konsolidasi itu urusan Gubernur. Tapi sebagai wakil rakyat, kami berharap jangan sampai ini mempengaruhi semua kebijakan untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya saat, pada Kamis (8/1/2026).

Menurut Akri, pertek dari BKN sejatinya hanya bersifat teknis dan seharusnya bisa dijemput secara aktif oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD), bukan dijadikan alasan berlarutnya penataan birokrasi.

“Pertek itu kan dari BKN, tapi BKD harus jemput sebenarnya. Pertek ini kan peraturan teknis, tinggal diatur saja statutanya seperti apa,” tegasnya.

Tuding SK Muzihir Belum Sah, Akri : Tak Ada Tanda Tangan Sekjen DPP PPP

Ia menekankan, jika pertek sudah terbit, maka mutasi dan pelantikan kepala OPD harus segera dilakukan agar tidak menimbulkan dampak serius terhadap kinerja pemerintahan.

“Kalau pertek sudah keluar, jangan lagi ada alasan. Segera dilaksanakan supaya tidak berdampak,” katanya.

Akri mengingatkan DPRD tidak akan tinggal diam jika pertek sudah keluar namun Pemprov NTB masih mempertahankan penempatan pejabat dengan skema Plt di banyak OPD.

“Kalau pertek sudah keluar tapi masih pakai Plt-Plt, bisa saja kita panggil BKD. Alasannya kan teknis sekali,” tuturnya.

Ia juga menyoroti kebijakan penunjukan Plt yang dinilai tidak proporsional, karena tidak semua OPD terdampak penggabungan dalam SOTK baru. Seperti Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) yang diisi oleh pejabat Plt, padahal OPD tersebut tidak dimarger.

Jaksa Kembali Terima Berkas Kasus Masker Pemprov NTB

“Tidak boleh semua OPD itu diPlt-kan. Contohnya Sekwan diPlt-kan ke Kesbangpol, padahal Kesbangpol tidak dimarger. Bappeda juga tidak dimarger. Yang digabung-gabung ini yang menunggu pertek,” tukasnya.

Tak hanya itu, Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mencontohkan lagi, kondisi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang kini menanggung beban kerja besar akibat digabungkan dengan Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim), yang kemudian menjadi Dinas PUPR dan Perkim.

Sehingga, ia menilai posisi tersebut harus segera diisi oleh pejabat definitif agar semua proyek strategis yang dikerjakan oleh dinas tersebut dapat dieksekusi dengan maksimal.

“PU itu hampir tiga OPD yang digabung. Banyak eselon III, eselon IV, lalu sekian miliar proyek harus dilayani oleh satu kabid,” tandasnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Tri Budiprayitno menjelaskan terkait mutasi pejabat, hingga saat ini belum ada jadwal resmi.

Pemprov NTB Ungkap Jabatan Kadis Kebudayaan Banyak Diminati Akademisi

“Belum ada, kita tunggu (Pertek),” ujar Yiyit sapaan akrabnya pada Jum’at, (2/1/2026).

Yiyit menegaskan bahwa proses mutasi pejabat tidak bisa dilakukan secara langsung karena harus melalui mekanisme dan persetujuan dari pemerintah pusat.

“Kita harus bersurat ke BKN menyampaikan hasil job fit dan sebagainya, karena mutasi pejabat harus melalui Pertek (persetujuan teknis) dari BKN,” tuturnya.

Ia menjelaskan, mutasi dalam bentuk rotasi jabatan yang tidak melalui seleksi terbuka dimungkinkan dilakukan lebih cepat. Namun untuk jabatan yang harus melalui seleksi, prosesnya baru akan dilakukan setelah tahapan seleksi Sekretaris Daerah (Sekda) NTB selesai.

“Untuk rotasi dimungkinkan lebih dulu, tapi tetap tergantung Pertek BKN. Lebih cepat lebih baik, seyogyanya Januari ini,” pungkasnya. (ril)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan