Hukum & Kriminal
Home » Diduga Jadi Korban Perkara Fiktif, Lansia 80 Tahun asal Lembar Diseret ke Meja Hijau

Diduga Jadi Korban Perkara Fiktif, Lansia 80 Tahun asal Lembar Diseret ke Meja Hijau

Lombok Barat – Seorang lanjut usia (lansia) buta huruf Murtiah alias Kamarudin (80) harus menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Murtiah didakwa melakukan penggelapan hak atas tanah milik keluarga besar Cafe New Surya Senggigi.

Ahmad Dimiati Hamzar, Kuasa Kukumnya, Amaq Murtiah mengatakan terdakwa merupakan korban manipulasi dari oknum LSM yang memanfaatkan ketidaktahuannya dalam skema perkara fiktif.

Dalam dakwaan, ia disebut menggandakan klaim atas sebidang tanah milik Ketut Artati dan bahkan menggadaikannya.

“Saya mengetahui dari penjaga tanah saya, Pak Hormat,” kata Ketut Artati saat bersaksi di ruang sidang bersama anaknya Kadek Ayu Gita., Kamis (19/6/2025). Ia juga mengaku plang kepemilikan tanah dan pohon-pohon di lahan tersebut dirusak.

Sekdis Pariwisata NTB Ditahan Polisi, Iqbal: Kami Gak Halangi Proses Hukum

Namun Ahmad Dimiati kliennya tidak paham proses hukum dan menjadi korban janji-janji palsu sejumlah oknum yang mengaku dari LSM.

Mereka meyakinkan Amaq bahwa ia menang dalam perkara sengketa tanah, padahal permohonan kasasinya sudah ditolak Mahkamah Agung sejak 2015, dan tidak ada gugatan baru yang diajukan sejak saat itu.

“Rumah dan tanahnya dijual untuk membiayai perkara tanah fiktif itu,” jelas Hamzar.

Ia juga menyebut adanya praktik penipuan berkedok “biaya sukses perkara”. Oknum LSM menerima sejumlah uang dengan dalih sebagai fee untuk memenangkan perkara, padahal perkara tersebut tidak pernah ada.

“Serah terima uang dilakukan oleh oknum LSM. Uang itu disebut sebagai fee keberhasilan menang perkara, padahal semua itu fiktif,” ujarnya.

Pemprov NTB Persiapkan Acara Pembukaan Fornas ke-VIII Dibuat Dengan Megah

Menurutnya, situasi ini mencerminkan bagaimana ketimpangan relasi kuasa bisa dimanfaatkan untuk menipu masyarakat yang tidak paham hukum terutama kaum lansia, seperti Murtiah, yang bahkan mengalami gangguan pendengaran dan tidak bisa membaca.

Ia menegaskan bahwa pihaknya bersama keluarga akan menempuh jalur hukum untuk menyeret semua pihak yang terlibat dalam penipuan ini.

“Kami akan laporkan semua oknum yang diduga menipu klien kami, pihak keluarga tidak bisa memaafkan,” tegasnya.(cw-zal).

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share