Hukum & Kriminal
Home » Berita » Diduga Terjadi TPPU, Kejati Naikkan Pengadaan Lahan MXGP di Samota ke Penyidikan

Diduga Terjadi TPPU, Kejati Naikkan Pengadaan Lahan MXGP di Samota ke Penyidikan

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh. Zulkifli Said. (Dok:WartaSatu/zal)

Mataram — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat, telah meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengadaan lahan untuk lintasan Sirkuit Motocross Grand Prix (MXGP) Samota, Kabupaten Sumbawa, tahun 2022–2023, ke tahap penyidikan.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muhammad Zulkifli Said, mengatakan, penyidik telah memiliki cukup bukti awal untuk menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan.

“Sudah naik penyidikan,” ujar Zulkifli, Selasa (19/1/2026).

Zulkifli menjelaskan, penyelidikan dugaan TPPU ini berjalan beriringan dengan penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan lahan MXGP Samota. Dalam proses penyelidikan tersebut, penyidik mencium adanya indikasi aliran dan pengelolaan dana yang mengarah pada TPPU.

Meski demikian, Kejati NTB belum membeberkan secara rinci konstruksi dugaan TPPU tersebut karena masih dalam tahap pendalaman dan penelitian oleh penyidik.

Pemprov NTB Proses Surat Pengajuan Pensiun Dini Pejabat Kena Demosi

Sementara itu, Kepala Kejati NTB, Wahyudi, menegaskan bahwa penanganan perkara pengadaan lahan MXGP Samota tidak menutup kemungkinan akan dikembangkan lebih luas, terutama untuk menelusuri peran masing-masing pihak yang terlibat dalam proses pengadaan tanah.

“Bisa saja, tidak menutup kemungkinan pengembangan itu terjadi. Nanti akan dilihat siapa yang memohon pengadaan tanah, siapa yang melaksanakan, serta sejauh mana keterkaitan peran masing-masing pihak dalam kegiatan pengadaan tanah ini, tentunya sepanjang memenuhi unsur pidana,” jelas Wahyudi.(zal)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan