Pemerintahan
Home » Berita » Dinda Buka Suara Terkait 11 Pejabat Nonjob: Tanya Pak Gub

Dinda Buka Suara Terkait 11 Pejabat Nonjob: Tanya Pak Gub

Mataram – Wakil Gubernur NTB, Indah Dhamayanti Putri, akhirnya buka suara terkait penerapan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru Pemerintah Provinsi NTB yang berdampak pada penonjoban sementara 11 pejabat eselon II.

Wagub mengatakan, langkah tersebut bersifat sementara sambil menunggu terbitnya pertimbangan teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai dasar pelaksanaan mutasi untuk mengisi jabatan pada beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) yang dirampingkan.

Misalnya Dinas Pertanian digabung bersama Dinas Ketahanan Pangan, yang kemudian menjadi Dinas Pertanian dan Ketahuan Pangan. Kemudian Dinas Perumahan dan Permukiman digabungkan dengan Dinas PUPR.

“Sementara ini kak kita menunggu dulu pertek kita yang turun, ini masih ada proses selanjutnya,” ujar Dinda sapaan akrabnya usai Rapat Paripurna bersama DPRD NTB, pada Selasa (6/1/2025).

Ketika ditanya alasan penonjoban sementara sejumlah pejabat eselon II itu, Dinda menegaskan kebijakan tersebut merupakan bagian dari kewenangan Gubernur Lalu Muhamad Iqbal dan akan dilanjutkan setelah Pertek BKN telah terbit.

Pemerintah Tetapkan Idulfitri Pada Sabtu 21 Maret

“Tanya pak Gub, nanti kan masih ada lanjutannya,” ucapnya.

Hal senada disampaikan Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda. Ia menjelaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) tentang SOTK telah ditetapkan sejak Juli 2025 dan menjadi dasar bagi Pemorov NTB untuk melakukan penyesuaian struktur OPD.

“Kalo tidak salah SOTK itu perdanya diketok bulan Juli 2025, tentu dengan penetapan tersebut sebagai dasar acuan pemerintah daerah khususnya gubernur untuk mengajukan perubahan terhadap struktur organisasi,” ujarnya usai Rapat Paripurna DPRD NTB.

Terkait penonjoban sementara 11 pejabat eselon II, ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut sepenuhnya berada di tangan Gubernur Lalu Muhamad Iqbal sebagai kepala daerah.

Kendati demikian, Ia menilai kebijakan tersebut wajar dilakukan sebagai bagian dari proses penerapan SOTK baru, dan saat ini masih menunggu Pertek BKN untuk melakukan mutasi pejabat. Guna menyesuaikan dengan struktur OPD baru.

Gubernur Tetapkan 3 Direksi PT GNE, Ini Rekam Jejaknya

“Kalau soal itu tanya Gubernur, kembali semuanya menjadi kewenangan Gubernur, apakah beliau sudah memiliki penilaian tersendiri untuk menonjobkan atau tidak, menempatkan teman-teman atau tidak. Tapi kembali semua menunggu Pertek,” jelasnya.

Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) itu juga menepis kekhawatiran terganggunya kinerja birokrasi akibat dinonjobkannya 11 pejabat tersebut. Menurutnya, seluruh jabatan pada struktur OPD baru telah diisi oleh pelaksana tugas (Plt) sebagai opsi sementara.

“Soal itu, kan semua sudah diisi, Plt Plt sudah mengisi jabatan dari struktur baru. Kita tunggu perteknya, tidak boleh kita suudzon dulu sebelum menunggu pertek lalu pak Gubernur melantik yang baru,” tandasnya. (ril)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan