Mataram – Kepala Biro Perekonomian Setda NTB, H Wirajaya Kusuma menanggapi panggilan Unit Tipikor Sat Reskrim Polresta Mataram dalam kasus dugaan korupsi masker Covid-19, yang melibatkan dirinya sebagai tersangka.
Menanggapi kasus yang menyeret namanya tersebut, Wirajaya meminta agar tetap mengendepankan asas praduga tak bersalah, dikarenakan, proses hukum masih berjalan dan kasusnya masih dalam penanganan Aparat Penegak Hukum (APH).
“Kalo soal itu presumption of innocence, tau kan maksudnya, asas praduga tak bersalah. Jadi kita harus mengedepankan itu,” jelasnya kepada wartawan pada Rabu, 9 Juli 2025.
Dalam surat panggilan tersebut, penyidik mengagendakan akan memeriksa mantan Kadis Koperasi dan UMKM NTB tersebut sebagai tersangka pada 14 Juli 2025 mendatang. “Untuk urusan itu tidak ada komentar dulu lah. No Comment kalau soal itu,” ucapnya.
Sementara mengenai kesiapannya untuk dilakukan pemeriksaan, ia tidak membeberkannya secara tegas. Menurutnya, pemanggilan ini merupakan hal biasa dalam proses hukum. “Hal biasalah proses hukum. Semua kita harus siap dengan hal seperti itu,” tuturnya.
Sebelumnya, Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili resmi melayangkan surat panggilan kepada Kepala Biro Ekonomi Setda Provinsi NTB, Wirajaya Kusuma, untuk diperiksa sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19 tahun 2020.
“Iya, hari ini kami sudah layangkan surat pemanggilan kepada tersangka (Wirajaya Kusuma),” ungkapnya pada Selasa, 8 Juli 2025.
Soal kemungkinan penahanan Wirajaya, Regi belum bersedia buka suara. “Kalau soal kita langsung tahan atau tidak, nanti itu,” ujar mantan Kasat Reskrim Polres Sumbawa ini singkat.
Regi menyebut, pemeriksaan terhadap para tersangka akan dilakukan secara bertahap. “Jadi, satu per satu. Minggu ini ada kita panggil, Minggu depan juga ada,” pungkasya. (Cw-ril).
Comment