Mataram — Direktur Utama PT Samota Enduro Gemilang (SEG), Diaz Rahmah Irhani, menyerahkan sejumlah dokumen dan barang bukti kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB saat menjalani pemeriksaan terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana vendor Motocross Grand Prix (MXGP).
Pemeriksaan terhadap Diaz dilakukan pada Selasa (18/11/2025). Selain dimintai keterangan mengenai peranannya sebagai promotor penyelenggara MXGP, ia juga menyerahkan berkas-berkas yang berkaitan dengan pelaksanaan event tersebut.
“Sudah pasti lah,” ujar Direktur Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, saat dikonfirmasi WartaSatu, Selasa (25/11/2025).
Syarif menjelaskan, dokumen yang diserahkan Diaz berkaitan langsung dengan penyelenggaraan MXGP yang digelar di eks Bandara Selaparang pada 2024.
“Terkait dengan kegiatan dimaksud,” singkatnya.
Sebelumnya, salah satu vendor melaporkan PT SEG ke Ditreskrimum Polda NTB atas dugaan penipuan dan penggelapan karena hak-hak pembayaran mereka tidak dipenuhi setelah menyediakan kebutuhan untuk event MXGP. Sejumlah vendor lain juga mengaku telah dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan.
Syarif menegaskan, penyidik kini sedang menindaklanjuti laporan tersebut dengan memanggil saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti yang diperlukan. Dari pihak PT SEG, seorang saksi berinisial M juga telah diperiksa.
“Penyelidikan masih berjalan,” tegasnya.
Kasus ini menjadi sorotan karena sebelumnya MXGP juga tengah diselidiki Kejaksaan Tinggi NTB dalam dugaan korupsi sponsorship Bank NTB Syariah.(zal)


Komentar