Hukum & Kriminal
Home » Berita » Dirut SEG-Mantan Dirut Bank NTB Syariah Kompak Sakit, Pemeriksaan Dugaan Korupsi Sponsorship MXGP Tertunda

Dirut SEG-Mantan Dirut Bank NTB Syariah Kompak Sakit, Pemeriksaan Dugaan Korupsi Sponsorship MXGP Tertunda

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh. Zulkifli Said. (Dok:WartaSatu/zal)

Mataram — Setelah sebelumnya Direktur Utama (Dirut) PT Samota Enduro Gemilang (SEG) Diaz Rahmah Irhani batal diperiksa karena sakit, giliran Mantan Direktur Utama Bank NTB Syariah, Kukuh Rahardjo tidak memenuhi panggilan penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) dengan alasan yang sama. Kukuh juga dimintai keterangan terkait dugaan korupsi dana sponsorship Bank NTB Syariah pada ajang Motocross Grand Prix (MXGP).
Pemeriksaan yang dijadwalkan pada Rabu (4/2/2026) urung terjadi.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Moh. Zulkifli Said membenarkan ketidakhadiran mantan orang nomor satu di Bank NTB Syariah tersebut.

“Dia sakit katanya,” ujarnya kepada WartaSatu di Gedung Adhyaksa, Kamis (5/2/2026).

Zulkifli mengatakan, penyidik akan menjadwalkan ulang pemanggilan Kukuh untuk dimintai keterangan, khususnya terkait penerbitan surat guarantee letter oleh Bank NTB Syariah pada saat yang bersangkutan masih menjabat sebagai pimpinan.

“Besok kita jadwalkan ulang,” jelasnya.

Staf Ahli Gubernur NTB Minta TPP Dinaikkan, Ngaku Kerja Berat

Namun demikian, sumber internal Kejati NTB menyebutkan bahwa pada hari yang sama, penyidik tidak hanya menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Dirut Bank NTB Syariah. Penyidik juga memeriksa satu orang dari pihak mantan petinggi PT Samota Enduro Gemilang (SEG).

Meski begitu, sumber tersebut enggan membeberkan lebih jauh identitas pihak yang dimintai keterangan oleh penyidik.

Berdasarkan informasi yang dihimpun WartaSatu, Kukuh Rahardjo tercatat telah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik dalam penanganan perkara dugaan korupsi sponsorship MXGP tersebut.

Setali tiga uang dengan mantan Direktur PT SEG, Diaz Rahmah Irhani, yang juga diketahui telah beberapa kali mangkir dari panggilan jaksa sehingga pemeriksaannya harus kembali dijadwalkan ulang.

Pada pemeriksaan Rabu (4/2/2026), Diaz berhalangan hadir karena tidak dapat memberikan keterangan dengan alasan sakit. Oleh karena itu, penyidik Kejati NTB menjadwalkan ulang pemeriksaannya pada pekan depan.(zal)

Festival Bau Nyale Tak Masuk KEN, Pathul Siapkan 1.000 Putri Mandalika

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan