Hukum & Kriminal
Home » Berita » Diserahkan ke Bank Sinarmas, Kejati NTB Ajukan Kasasi Gedung LCC

Diserahkan ke Bank Sinarmas, Kejati NTB Ajukan Kasasi Gedung LCC

Asisten Pidana Khusus (Aspidus) Kejati NTB, Muh. Zulkifli Said. (Dok:WartaSatu/Zal).

Mataram – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI terkait putusan Pengadilan Tinggi (PT) NTB yang menyerahkan gedung Lombok City Center (LCC) kepada Bank Sinarmas Tbk Cabang Thamrin, Jakarta.

Langkah kasasi ini ditempuh sebagai upaya Kejati NTB untuk menyelamatkan aset daerah milik Pemerintah Kabupaten Lombok Barat yang berdiri di atas lahan penyertaan modal daerah.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, menegaskan keberatan jaksa terletak pada penetapan status gedung LCC sebagai barang bukti yang diserahkan kepada pihak bank.

“Terkait barang bukti. Makanya kami kasasi, khusus soal gedungnya,” kata Zulkifli, Selasa (23/12/2025).

Ia menilai putusan tersebut janggal, mengingat lahan tempat gedung LCC berdiri merupakan aset pemerintah daerah.

Polda NTB Amankan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota

“Masa lahannya saja milik daerah, tapi gedungnya tidak,” tegasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim PT NTB dalam putusan banding yang dibacakan pada 2 Desember 2025 memutuskan bangunan LCC yang berdiri di atas Sertifikat Hak Guna Bangunan (sHGB) Nomor 01 diserahkan kepada Bank Sinarmas untuk dilelang, guna menutup kewajiban pinjaman PT Bliss Pembangunan Sejahtera.

Selain soal aset, putusan banding juga mengubah vonis pidana terhadap para terdakwa dalam perkara korupsi LCC. Mantan Bupati Lombok Barat, Zaini Arony, dijatuhi hukuman 9 tahun penjara, lebih berat dibanding putusan pengadilan tingkat pertama yang menjatuhkan vonis 6 tahun penjara. Namun, pidana denda tetap Rp400 juta subsider 4 bulan kurungan.

Majelis hakim banding juga memperberat hukuman mantan Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera, Isabel Tanihaha, menjadi 8 tahun penjara, dengan denda Rp400 juta subsider 4 bulan kurungan.

Selain pidana badan, majelis hakim menghukum Isabel untuk membayar uang pengganti sebesar Rp418 juta paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Pemprov NTB Proses Surat Pengajuan Pensiun Dini Pejabat Kena Demosi

“Apabila tidak dibayar, maka jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda terdakwa. Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun,” demikian amar putusan majelis hakim.

Putusan banding juga mengubah vonis terhadap Azril Sopandi. Hukuman penjaranya diperberat dari 4 tahun menjadi 6 tahun penjara. Sementara pidana denda diubah dari Rp400 juta menjadi Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dengan rencana pengajuan kasasi ini, Kejati NTB menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan pengembalian aset daerah yang dinilai dirugikan dalam perkara pembangunan dan pengelolaan Lombok City Center.(Zal)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan