Mataram – Dinas Perhubungan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), mulai melakukan penataan di kawasan Pelabuhan Bangsal, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara. Penataan ini menyasar area jalan, parkiran, hingga alur pembelian tiket yang kerap menjadi keluhan pengunjung.
Kepala Seksi Pelabuhan Bidang Pelayaran Dishub NTB, Abdul Hanan mengatakan, berdasarkan laporan masyarakat kondisi Pelabuhan Bangsal dalam beberapa bulan terakhir semakin padat, sehingga penataan tersebut sangat krusial untuk dilakukan.
”Tanggal 5 November kita sudah mulai melakukan penataan, khususnya bagi kendaraan roda empat,” ujarnya, pada Selasa (25/11/2025).
Salah satu penataan yang paling berdampak adalah larangan parkir bagi seluruh kendaraan pengangkut penumpang di area pelabuhan. Mulai sekarang, kendaraan diwajibkan menurunkan penumpang di zona khusus (drop zone) lalu berpindah ke terminal darat yang lokasinya sekitar 500 meter dari pintu pelabuhan.
”Modelnya nanti drop zone. Setelah menurunkan penumpang, kendaraan menunggu di terminal darat,” terangnya.
Kendati demikian, Dishub NTB memberikan pengecualian bagi 10 unit kendaraan yang tergabung dalam Koperasi Wisnuman yang masih diizinkan standby di sekitar area pelabuhan. Sementara kendaraan lainnya tetap wajib menunggu di terminal darat.
Hanan menjelaskan bahwa, langkah penataan ini sebetulnya telah direncanakan sejak 2023. Eksekusi baru dapat dilakukan setelah koordinasi intensif antara Dishub NTB, Dishub Lombok Utara, serta para pemangku kepentingan di Pelabuhan Bangsal.
Selain mengatur ulang arus kendaraan, Dishub NTB juga mengalihkan lokasi pembelian tiket. Jika sebelumnya transaksi dilakukan di area pelabuhan, kini tiket dibeli di terminal darat untuk mengurangi antrean dan penumpukan di depan gerbang.
”Sehingga tidak terjadi crowded di depan pintu gerbang,” katanya.
Tak hanga itu, penertiban juga turut menyasar aktivitas di laut. Dishub NTB menyoroti kebiasaan sejumlah kapal yang berlabuh hingga 24 jam di pelabuhan, padahal hal itu tidak diperbolehkan berdasarkan aturan Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG).
”Tidak boleh kapal parkir 24 jam sesuai SPOG,” tandasnya. (ril)


Komentar