Mataram – Kasus dugaan pencabulan yang menjerat dosen Bahasa Arab Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram, Wirawan Jamhuri (35), resmi dilimpahkan tahap dua atau penyerahan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram.
Kanit IV Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Iptu Nur Imansyah, menjelaskan pelimpahan dilakukan setelah seluruh rangkaian penyidikan dinyatakan lengkap.
“Ini kan setelah melalui tahapan penyelidikan penyidikan, kemarin kami baru dapat P21 dari kejaksaan sehingga hari ini, kami melakukan pengiriman tersangka dan barang bukti atau biasa disebut tahap 2,” ujarnya, Kamis (18/9/2025).
Kasus ini mencuat setelah aktivitas tersangka yang diduga melakukan pencabulan di sekretariat mahad terungkap. Aksi bejat itu diduga berlangsung berulang sejak 2021 hingga 2024.
Dorongan untuk melapor muncul setelah para korban tersentuh fenomena sosial di media, salah satunya film asal Malaysia berjudul Bid’ah yang sempat viral dan membuka kesadaran korban akan pengalaman kelam yang mereka alami, film ini seolah olah menjadi lampu penerang bagi korban untuk melaporkan perkara ini.
Dalam proses penyidikan, polisi memeriksa enam korban dan enam orang saksi. Selain itu, penyidik juga meminta keterangan dari tiga ahli: ahli pidana, ahli psikologi, serta ahli hukum agama Islam. Pendapat ahli agama diperlukan untuk memberi perspektif mengenai relasi laki-laki dan perempuan dalam pandangan syariat.
“Untuk jumlah korban, yang sudah diperiksa ada 6 orang, kemudian saksi 6 orang, kemudian kami juga sudah memeriksa tiga orang ahli, yaitu ahli pidana kemudian ahli hukum agama Islam dan ahli psikologi. Ahli agama Islam untuk menerangkan relasi laki-laki dan perempuan menurut syariat Islam,” kata Iptu Nur.
Dari keterangan para korban dan hasil pemeriksaan, terungkap bahwa modus tersangka adalah memanfaatkan posisi kepercayaan sekaligus menggunakan tipu daya berupa janji-janji palsu untuk memperdaya korban.
“Terhadap ini untuk modusnya jadi tersangka memanfaatkan kepercayaan atau prabawa dengan tipu daya menggerakkan orang lain untuk melakukan pencabulan,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, Wirawan dijerat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp300 juta, ditambah sepertiga dari ancaman pidana jika terbukti memperberat kondisi korban.
“Untuk kasus ini kenakan pasal, 6 huruf c atau huruf a, juncto pasal 15 ayat 1 huruf b atau huruf e UU RI nomor 12 tahun 2022, tentang tindak pidana kekerasan seksual, dan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda 300 juta rupiah ditambah sepertiga,” tegasnya. (Cw-Zal)


Comment