Hukum & Kriminal
Home » Dosen Unram Saling Lapor di Polisi Jelang Pemilihan Rektor

Dosen Unram Saling Lapor di Polisi Jelang Pemilihan Rektor

Gedung Rektorat Universitas Mataram (Unram), Selasa (14/10/2025). (dok. Buk)

Mataram — Dosen Fakultas Teknologi Pangan dan Agroindustri (FATEPA) Universitas Mataram (Unram), Dr. Ansar, resmi melaporkan dekan fakultasnya, Dr. Satrijo Saloko, ke Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pemberian keterangan fiktif atau palsu dalam penerbitan surat keputusan (SK) sanksi disiplin terhadap dirinya.

Laporan itu telah diterima oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB. Hal ini dibenarkan oleh Direktur Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat.

“Saya cek, baru diterima dan baru distribusi ke subdirektorat (subdit),” ujar Syarif saat dikonfirmasi, Jumat (24/10/2025).

Kuasa hukum pelapor, Irvan Hadi, menjelaskan bahwa langkah hukum ini ditempuh setelah pihaknya menemukan kejanggalan pada SK Nomor 2362/UN18.F10/HK/2025 tertanggal 31 Juli 2025 yang diterbitkan oleh dekan FATEPA. SK tersebut menjatuhkan dua bentuk sanksi terhadap Ansar: penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun dan pembebasan dari tugas jabatan paling lama tiga tahun.

4.000 Ruang Kelas SMA, SMK dan SLB Rusak di NTB, Disorot Mendikdasmen

Menurut Irvan, SK tersebut cacat prosedural dan mengandung dugaan manipulasi data karena proses pemeriksaan etik yang seharusnya mendahului penerbitan SK tidak pernah dilakukan secara resmi.

“Klien kami tidak pernah dipanggil secara tertulis oleh atasan langsung atau tim pemeriksa untuk proses pemeriksaan tatap muka. Bahkan, tidak ada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang ditandatangani kedua pihak sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (4) Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022,” tegasnya.

Ia menambahkan, penerbitan SK itu juga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil karena tidak melalui mekanisme prosedural dan transparan.

“Klien saya hanya menerima surat undangan pada 14 Agustus 2025 untuk mengambil SK penetapan kode etik keesokan harinya, 15 Agustus 2025, tanpa tahu pernah ada pemeriksaan sebelumnya,” jelasnya.

Selain itu, Irvan menilai penerbitan SK tersebut melampaui kewenangan dekan karena sanksi disiplin berat terhadap dosen fungsional seharusnya menjadi kewenangan Rektor Universitas Mataram sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Desa Berdaya Tahap Pertama Sasar 7 Ribu Lebih Keluarga Miskin

Sebelumnya, Ansar juga telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram pada 16 September 2025. Namun, setelah gugatan didaftarkan, dekan kembali menerbitkan SK Nomor 3127/UN18.F10/HK/2025 pada 3 Oktober 2025 yang mencabut SK hukuman sebelumnya.

Menurut pihak pelapor, tindakan tersebut justru memperkuat dugaan adanya keterangan fiktif yang berpotensi menyesatkan proses hukum dan administrasi universitas.

“Pembatalan tersebut bertentangan dengan ketentuan hukum dan memperlihatkan adanya inkonsistensi administratif,” kata Irvan.

Ia menambahkan, penerbitan dan pembatalan SK secara sepihak tersebut diduga memenuhi unsur Pasal 242 KUHP tentang tindak pidana memberikan keterangan palsu, karena memuat fakta yang tidak benar namun menimbulkan akibat hukum terhadap karier kliennya.

Akibat penerbitan SK itu, Dr. Ansar disebut gagal memenuhi syarat administratif dalam pencalonan sebagai anggota Senat Universitas Mataram tahun 2025.

Kejati NTB Periksa Tim Penilai Publik Pada Kasus Korupsi Lahan MXGP Samota

Hingga berita ini diturunkan, Dr. Satrijo Saloko belum memberikan tanggapan terkait laporan tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui pesan dan panggilan telepon belum direspons.(Zal)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share