Mataram — Seorang warga negara asing (WNA) asal Kazakhstan berinisial SS yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Interpol dan ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Utara, setelah diduga melarikan diri dari negaranya terkait kasus pembunuhan.
SS diamankan pada Selasa (24/2/2026), di sebuah penginapan kawasan wisata Desa Senaru, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara. Saat ditangkap, ia bersama seorang perempuan.
Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, AKP I Komang Wilandra, mengatakan penangkapan berawal dari informasi red notice yang diterbitkan Interpol terkait keberadaan buronan tersebut.
“Kami menerima informasi adanya Red Notice Interpol terkait seorang buronan yang terdeteksi berada di wilayah Lombok Utara. Setelah dilakukan penyelidikan dan pencocokan identitas, kami terbitkan surat perintah penangkapan,” ujarnya, kamis (26/2/2026).
Menurutnya, terduga awalnya berada di Bali sebelum akhirnya berpindah ke Lombok Utara.
“Yang bersangkutan sebelumnya berada di Bali. Karena terdeteksi, kemudian berpindah ke Lombok,” katanya.
SS diduga terlibat kasus pembunuhan di negaranya dan melarikan diri hingga masuk ke wilayah Indonesia.
Saat ini, terduga ditahan sementara di Rumah Tahanan Polres Lombok Utara sambil menunggu proses administrasi dan koordinasi lebih lanjut dengan pihak imigrasi serta Interpol.
“Untuk sementara ditahan di Polres Lombok Utara sambil menunggu proses dari imigrasi dan Interpol. Sekitar satu minggu lagi akan kami serahkan setelah administrasinya selesai,” jelasnya.(Zal)


Komentar