Mataram – Ketua Komisi I DPRD NTB, yang membidangi urusan hukum dan pemerintahan, Mohammad Akri membatalkan agenda pemanggilan panitia seleksi terbuka eselon II terkait pelantikan Irnadi Kusuma sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB pada beberapa waktu lalu.
Akri menyebutkan Irnadi akan diberikan kesempatan bekerja selama enam bulan sesuai dengan skema yang disiapkan oleh Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal pada saat prosesi pelantikan.
”Terkait pak Irnadi itu, emang kita kasih kesempatan enam bulan, nanti gubernur yang evaluasi masalah kinerja dan lain-lain. Kalau enam bulan kan harus kita kasih kesempatan orang,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Kamis, (16/10/2025).
Ia juga menjelaskan bahwa persoalan hukum yang pernah menimpa Irnadi berkaitan dengan hubungan internal keluarga, bukan perkara yang disebut lebih berat seperti kasus korupsi.
”Harus dikasih kesempatan orang untuk bekerja, persoalan hukumnya itu kan kami sudah konfirmasi itu kan persoalan internal keluarga itu,” jelasnya.
Sehingga, ia mengira keputusan Pansel untuk meloloskan Irnadi lantaran kasus hukum itu tidak akan mempengaruhi kinerja dan patut diberi kesempatan untuk menjalani tugasnya sebagai Kepala DPMPTSP NTB.
Meskipun dalam aturan yang dibuat oleh Pansel dan BKD pada poin 12 dan 13 yang menyebutkan bahwa, para peserta seleksi tidak boleh sedang menjalani atau pernah menjalani kasus yang berkaitan dengan hukum.
”Saya kira dia kan tidak terlalu berat, maksudnya itu kalau persoalan dia lolos dari seleksi itu ya kita kasih ruang kesempatan untuk bekerja,” katanya.
Kendati demikian, politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) NTB itu mengatakan pemanggilan Pansel tetap akan dilakukan setelah melihat kinerja Irnadi selama enam bulan kedepan.
”Kalau persoalan pemanggilan evaluasi ya nanti kita tunggu jadwal, tetapi yang jelas pak Irnadi itu diberikan bekerja lah selama enam bulan sesuai dengan Integritasnya yang dilakukan oleh gubernur,” tuturnya.
Menurutnya, evaluasi kinerja Pansel sangat penting dilakukan bukan hanya terkait persoalan pelantikan Irnadi, melainkan mencakup seluruh proses seleksi pejabat di lingkup Pemprov NTB.
”Kalau evaluasi tetap kita evaluasi melalui BKD yang menjadi sekretaris panselnya. Evaluasi bukan hanya persoalan Irnadi saja tapi kan banyak hal yang mungkin secara umum untuk mengevaluasi,” tukasnya.
Kedepan, mengingat masih banyak jabatan eselon II yang lowong dan akan dilakukan seleksi terbuka, Akri menekankan kepada Pansel untuk tetap berpegang teguh pada komitmen meritokrasi yang digaungkan selama ini oleh Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal.
”Saya kira kalau pansel itu kan sudah punya integritas kemudian kalau pansel eselon II itu kan sesuai dengan arahan gubernur harus meritokrasi nya masuk,” cetusnya.
Ia menambahkan bahwa pemimpin Organisasi Perangkat Daerah (OPD) nantinya harus dipilih berdasarkan profesionalisme, integritas, dan punya kemampuan kepemimpinan yang bagus.
Sehingga, hal itu disebut akan membuat Pansel bekerja sesuai dengan juklak juknis yang telah ditetapkan dan sejalan dengan konsep merit sistem Gubernur Iqbal.
”Dan gubernur ini kan selalu meritokrasi-meritokrasi jadi pansel itu akan bekerja sesuai dengan juklak dan juknis. Kemudian yang menjadi harapan gubernur untuk memimpin OPD ini kan paling ndak profesional, integritas, dan orang yang berkemampuan dan punya leadership yang bagus,” pungkasnya. (ril)

Comment