Mataram – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) atau Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 11 Tahun 2016. Pengesahan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPRD NTB yang digelar pada Senin, 30 Juni 2025.
Juru Bicara Pansus IV DPRD NTB Muhammad Aminurlah, menegaskan restrukturisasi ini merupakan langkah strategis dalam rangka menciptakan birokrasi yang lebih ramping, efisien dan adaptif terhadap dinamika serta kompleksitas pelayanan publik.
“Penyederhanaan struktur organisasi ini dirancang untuk memperkuat tata kelola dan menghindari tumpang tindih fungsi antar-perangkat daerah,” jelasnya saat membacakan pandangan Pansus.
Dalam laporannya, Aminurlah menyampaikan bahwa restrukturisasi mencakup tiga elemen utama, yakni biro, dinas, dan badan. Jumlah biro dikurangi dari sembilan menjadi tujuh, terdiri dari, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Biro Kesejahteraan Rakyat, Biro Hukum, Biro Perekonomian dan Kerjasama, Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Biro Organisasi dan Transformasi Digital, Biro Umum dan Protokol.
Pada tataran dinas, yang awalnya berjumlah 24 dinas, disusun ulang menjadi 19 dinas Diantaranya:
- Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga
- Dinas Kesehatan
- Dimas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
- Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil
- Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- Dinas Perhubungan
- Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik
- Dinas Koprasi, Usaha Kecil dan Menengah
- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
- Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
- Dinas Kelautan dan Perikanan
- Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
- Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan
- Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan
- Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral
- Dinas Perindustrian dan Perdagangan
- Dinas Sosial dan DP3AP2KB
- Pamong Praja
- Dinas Kebudayaan
Di sisi lain, jumlah badan daerah disusun ulang menjadi sembilan unit. Diantaranya Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA), dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
Tak hanya itu, jumlah Staf Ahli Gubernur juga dikurangi dari tiga menjadi dua unit Staf Ahli dibawah koordinasi Sekertaris Daerah.
Sementara itu Ketua DPRD NTB, Hj Isvie Rupaeda menegaskan percepatan realisasi dari susunan perangkat daerah yang baru tersebut, agar tidak menggangu kerja-kerja dari setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Harapan kita kedepan penataan struktur organisasi perangkat daerah secepatnya terealisasikan, biar tidak menggangu seluruh OPD, pelaksana tugas, dan lainnya,” ungkapnya.
Terakhir, Isvie berharap dengan perampingan OPD tersebut akan dapat menghasilkan kinerja yang lebih baik. Ia mengatakan, perampingan OPD tersebut sesuai dengan instruksi efisiensi oleh Presiden dan hal tersebut akan dapat memberikan penghematan terhadap anggaran daerah.
“kita berharap kinerjanya akan lebih baik, efisiensi juga sesuai dengan apa yang disampaikan kita penghematan keuangan daerah, insyaallah itu bisa terlaksana,” tandasnya. (Cw – ril).
Comment