Hukum & Kriminal
Home » Dua Anggota Polisi-1 Perempuan Jadi Tersangka Kasus Kematian Brigadir Nurhadi

Dua Anggota Polisi-1 Perempuan Jadi Tersangka Kasus Kematian Brigadir Nurhadi

Direktur Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat

Mataram – Penanganan kasus kematian anggota Propam Polda NTB, Brigadir Muhammad Nurhadi, di sebuah vila kawasan Gili Trawangan, kini memasuki babak baru. Penyidik Ditreskrimum Polda NTB menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara ini, dua di antaranya merupakan anggota Polri.

Direktur Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, membenarkan adanya penetapan tersangka tersebut. Mereka adalah Kompol IMYPU, IPDA AC, serta seorang perempuan sipil berinisial M.

“Iya, tiga orang, termasuk satu perempuan inisial M,” ujar Syarif saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis (19/6/2025).

Ketiganya dijerat dengan Pasal 351 dan 359 KUHP. Pasal 351 mengatur tentang penganiayaan, sedangkan Pasal 359 menyangkut kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Kasus Korupsi Sewa Alat Berat Dinas PUPR NTB Rugikan Negara Rp 3,2 Miliar

“351 dan 359 KUHP,” tegas Syarif.

Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal tiga alat bukti yang dinilai cukup kuat untuk menetapkan status tersangka terhadap ketiganya.

Sebelumnya, Kompol IMYPU dan IPDA AC telah lebih dulu dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Bidang Propam Polda NTB dalam sidang kode etik. Meski saat ini keduanya tengah menempuh upaya banding atas putusan etik tersebut, proses penyidikan kasus pidana tetap berjalan.

“Bandingnya sedang berjalan, tapi proses pidananya tetap lanjut,” imbuh Syarif.

Ketika ditanya apakah ketiga tersangka akan langsung dilakukan penahanan, Syarif menjawab singkat.“Kita lihat nanti,” pungkasnya.

Sekdis Pariwisata NTB Ditahan Polisi, Iqbal: Kami Gak Halangi Proses Hukum

Sebagai informasi, Brigadir Nurhadi ditemukan tewas di dasar kolam vila tempat ia menginap bersama sejumlah anggota Bidpropam Polda NTB pada Rabu malam, 16 April 2025. Meski sempat dibawa ke fasilitas medis, nyawa Nurhadi tidak tertolong.

Awalnya, kematian tersebut dianggap sebagai musibah. Namun, karena ditemukan sejumlah kejanggalan, penyidik Polda NTB kemudian melakukan ekshumasi dan autopsi terhadap jenazah pada 1 Mei 2025. Hasil penyelidikan mendalam akhirnya membawa perkara ini naik ke tahap penyidikan, dan kini menetapkan tiga tersangka.(cw-zal/di)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share