Mataram — Sidang lanjutan kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi di villa tekek kembali mengungkap fakta baru. Dua dokter dan dua tenaga medis dari Klinik Warna Medika Gili Trawangan, mengaku mendapat tekanan dari terdakwa Ipda I Gde Aris Chandra Widianto, saat menangani jenazah almarhum di malam kejadian.
Kesaksian itu disampaikan saat empat tenaga medis diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (8/12/2025). Mereka yakni dr. M Lingga Krisna Fitriadi, dr. I Gede Rambo Parimarta, perawat Rendi Ade Saputra, dan petugas klinik Dony Irawan.
Saksi pertama, dr. Lingga, menyebut prosedur medis pada Nurhadi tidak berlangsung sebagaimana mestinya karena adanya larangan dari terdakwa Aris.
“Kami tidak membuat medical report dan tidak melakukan pemeriksaan luar karena terdakwa Aris melarang pengambilan foto dan pemeriksaan,” ujar dr. Lingga di hadapan majelis hakim.
Keterangan ini dikuatkan Rendi dan Dony yang menyatakan mendengar langsung larangan tersebut ketika tim medis memberikan pertolongan awal.
Setelah pemeriksaan singkat pada pupil dan detak jantung, jenazah kemudian dibawa ke klinik. Di sana, pemeriksaan berlanjut oleh dr. Rambo yang melakukan EKG. Namun ia mengaku mengalami hal yang sama.
“Waktu mau ambil dokumentasi, dia bilang ‘jangan sebar ke media’,” ungkap dr. Rambo mengenai larangan Aris.
Hakim Lalu Moh. Sandi Iramaya sempat menanyakan apakah saat itu ada masyarakat umum yang mendengar perkataan tersebut. “Tidak ada,” jawab dr. Lingga tegas.
Dalam sidang itu, dua terdakwa Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Aris ikut mendengarkan seluruh kesaksian para tenaga medis. Keduanya menjalani persidangan bersamaan.
Di luar sidang, kuasa hukum Aris, I Wayan Gendo Suardana, menilai keterangan para dokter justru menguntungkan pihaknya. Ia menilai tidak ada tanda kekerasan yang ditemukan pada pemeriksaan awal tim medis.
“Semua saksi menjawab tidak ada tanda kekerasan pada korban,” kata Gendo. Ia menegaskan wajah Nurhadi saat pertama kali diperiksa disebut para saksi dalam kondisi bersih.
Namun di ruang sidang, jaksa penuntut umum memperlihatkan hasil visum RS Bhayangkara Polda NTB yang menampilkan luka sobek di bagian dahi serta bawah mata kiri Nurhadi. Gendo berpendapat luka tersebut bisa saja timbul saat proses pemindahan jenazah dari Gili Trawangan menuju Mataram menggunakan speed boat.
Sidang akan berlanjut dengan pemeriksaan saksi lainnya dari pihak medis dan kepolisian.(Zal)


Komentar