Lombok Tengah — Kejaksaan Negeri Lombok Tengah resmi menetapkan dua mantan kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappenda) Lombok Tengah serta satu bendahara sebagai tersangka dugaan korupsi pencairan insentif Pajak Penerangan Jalan (PPJ) periode 2019-2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Putri Ayu Wulandari, mengungkapkan identitas ketiga tersangka tersebut.
“Telah menetapkan 3 org tersangka, LK kepala Bappenda loteng 2019-2021, J kepala Bappenda loteng 2021, LBS selaku bendahara pengeluaran pada Bappenda kab loteng 2019-2021,” ungkapnya kepada wartawan, Jumat (5/12/2025).
Menurut Putri, ketiga tersangka berinisial LK, J, dan LBS diduga melakukan pencairan insentif PPJ secara fiktif tanpa menjalani seluruh rangkaian kegiatan yang diwajibkan.
“Perbuatan yang dilakukan oleh tersangka LK, J dan lbs, telah mencairkan dan menyalurkan insentif PPJ dari 2019-2021 tanpa melakukan keseluruhan rangkaian kegiatan,” tambahnya.
Rangkaian kegiatan yang dimaksud mencakup mulai dari pengumpulan data objek dan subjek pajak, penentuan besaran pajak atau retribusi yang terutang, hingga kegiatan penagihan dan pengawasan penyetoran.
“Pemungutan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak atau retribusi besarnya pajak atau retribusi penentuan besarnya pajak atau retribusi yang terutang,” papar Putri.
Akibat perbuatan melawan hukum tersebut, negara dirugikan sebesar Rp1 miliar 800 juta. Kerugian ini dihitung berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Kegiatan penagihan pajak atau retribusi kepada wajib pajak atau wajib retribusi dan serta pengawasan penyetoran yang diperkirakan merugikan keuangan negara senilai Rp1 miliar 800 juta,” ujarnya.
Usai ditetapkan tersangka, ketiganya langsung ditahan selama 20 hari ke depan.
“Para tersangka dibawa ke Lapas lIA Kuripan, Lombok Barat,” tutup Putri. (zal)


Komentar