Hukum & Kriminal
Home » Berita » Dua Kali Dikembalikan, Berkas Kasus Masker Kembali Dilimpahkan ke Jaksa

Dua Kali Dikembalikan, Berkas Kasus Masker Kembali Dilimpahkan ke Jaksa

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma YP, saat ditemui di Kantin 99, Kamis (15/1/2026). (Dok:WartaSatu/zal).

Mataram – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram memastikan berkas perkara dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19 telah memenuhi seluruh petunjuk jaksa penuntut umum (JPU) dan siap dilimpahkan.

“Berkasnya sudah tinggal dikirim,” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma Yulia Putra, saat ditemui di Kantin 99, Kamis (15/1/2026).

Dharma menjelaskan, penyidik telah melakukan pemeriksaan tambahan terhadap sejumlah ahli guna memenuhi catatan dari jaksa.

“Penambahan pemeriksaan ahli, BPKP, LKPD, keuangan, hingga pidana,” bebernya.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa seluruh berkas perkara kini telah dicetak dan disusun sesuai dengan petunjuk JPU.

Polda NTB Amankan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota

“Sudah dicetak malah,” ujarnya.

Dalam penanganan perkara pengadaan masker Covid-19 ini, penyidik tercatat dua kali menerima pengembalian berkas dari jaksa untuk melengkapi kekurangan administrasi maupun materil perkara.

Sebagai bagian dari pemenuhan petunjuk tersebut, penyidik kembali memeriksa sejumlah saksi dari kalangan pelaku UMKM di Kecamatan Empang dan Plampang, Kabupaten Sumbawa. Pemeriksaan ulang dilakukan untuk memperkuat konstruksi perkara sesuai arahan penuntut umum.

Selain saksi UMKM, penyidik juga menghadirkan keterangan sejumlah ahli, di antaranya dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB, ahli keuangan negara, serta melengkapi dokumen pemeriksaan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili mengungkapkan bahwa salah satu petunjuk penting jaksa adalah pemisahan berkas perkara para tersangka.

Pemprov NTB Proses Surat Pengajuan Pensiun Dini Pejabat Kena Demosi

“Awalnya ada tiga berkas. Jaksa meminta agar disusun menjadi lima berkas perkara,” kata Regi.

Dalam petunjuk tersebut, berkas milik eks Kepala Biro Ekonomi Setda NTB Wirajaya Kusuma dipisahkan dari Kamaruddin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sementara berkas M. Haryadi Wahyudin digabung dengan Chalid Tomasoang Bulu.

Adapun berkas Dewi Noviany dan Rabiatul Adawiyah tetap berdiri sendiri. Sebelumnya, empat nama sempat digabung dalam satu berkas karena dinilai memiliki peran serupa.

“Sekarang struktur berkas sudah disesuaikan dengan permintaan jaksa,” ujarnya. (Zal).

Pemprov NTB Dorong Pelibatan Pelaku Usaha pada Kerjasama Bali, NTB, NTT

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan