Hukum & Kriminal
Home » Berita » Dua Pelaku Curanmor 7 TKP Ditangkap, Incar Motor Tak Dikunci Stang

Dua Pelaku Curanmor 7 TKP Ditangkap, Incar Motor Tak Dikunci Stang

Kedua terduga pelaku yang sudah di amakan Tim Opsnal Satreskrim Polsek Mataram, masing-masing berinisial AD (21), buruh asal Pagesangan, dan LSW (23), mahasiswa asal Masbagik, Lombok Timur. (Dok:wartaone/ist)

Mataram — Dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga beraksi di tujuh lokasi berbeda di Kota Mataram akhirnya dibekuk Tim Opsnal Satreskrim Polsek Mataram saat waktu ngabuburit, Minggu sore (01/03/2026), di sebuah rumah kos kawasan Gebang, Kota Mataram.

Kedua terduga masing-masing berinisial AD (21), buruh asal Pagesangan, dan LSW (23), mahasiswa asal Masbagik, Lombok Timur. Modus keduanya yakni menunggu pemilik kendaraan tertidur dan memastikan sepeda motor tidak dalam kondisi terkunci stang sebelum melancarkan aksinya.

Kapolsek Mataram, AKP Mulyadi, menjelaskan penangkapan bermula dari laporan korban bernama Slamet Riadi yang kehilangan sepeda motor Honda Supra X di sebuah kos-kosan wilayah Pagutan Timur pada akhir Februari lalu. Saat kejadian, korban tengah tertidur.

“Korban baru menyadari motornya hilang saat bangun sahur sekitar pukul 03.00 WITA. Pelaku memanfaatkan kondisi kendaraan yang tidak terkunci stang saat korban sedang tertidur,” ujarnya, Senin (2/3/2026).

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan sejumlah saksi, Tim Opsnal berhasil mengantongi identitas serta ciri-ciri pelaku. Penyelidikan kemudian mengarah ke sebuah rumah kos di wilayah Gebang hingga keduanya berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Dugaan Korupsi Combine Harvester di KSB, BPKP Taksir Negara Rugi Rp11,25 Miliar

Hasil pemeriksaan awal mengungkap, para terduga tidak hanya beraksi satu kali. Mereka mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor di tujuh lokasi berbeda di wilayah hukum Polsek Mataram.

“Setelah kami kembangkan, para pelaku mengakui telah beraksi di tujuh TKP berbeda. Modusnya menyasar kendaraan yang diparkir tanpa pengamanan maksimal,” tambah Kapolsek.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Vario CW serta satu lembar STNK dan BPKB asli milik korban atas kendaraan Honda Supra X. Sementara itu, penyidik masih melakukan pengembangan untuk melacak sepeda motor lain yang diduga telah dijual para pelaku melalui media sosial.

Saat ini, kedua tersangka ditahan di Polsek Mataram dan dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan pencurian dengan pemberatan.(zal)

Polisi Tetapkan Boy Sebagai DPO Karena Diduga Setor Rp1,8 Miliar ke AKBP Didik

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan