Lombok Barat – Polres Lombok Barat, resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka atas pembunuhan Warga Negara Asal (WNA) Spanyol, Maria Matilde Muñoz Cazorla (72). Mereka adalah pria berinisial SU dan HR.
“Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolres Lombok Barat, AKBP Yasmara Harahap, Kamis (4/9/2025).
Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, mengatakan sejumlah barang bukti berupa handphone dan tas milik korban telah diamankan. Barang tersebut ditemukan di tempat pembuangan sampah, namun paspor, dompet, serta kartu bank milik korban tidak ditemukan.
Kedua tersangka akan dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 365 ayat 4 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang Mengakibatkan Kematian, dengan ancaman pidana seumur hidup hingga hukuman mati.
Maria sebelumnya dilaporkan hilang sejak awal Juli 2025 setelah terakhir terlihat di kawasan Senggigi. Polisi kemudian menemukan jasadnya yang sudah berupa tulang belulang di Pantai Dusun Loco, Senggigi, Lombok Barat, pada akhir (30/8/2025).
“Berdasarkan keterangan dari kedua tersangka, bahwa Korban, dibunuh pada (2/7/2025). Jasad korban kemudian disembunyikan di ruang genset selama empat hari,” jelas Eka.
Namun karena bau mulai menyengat, lanjut Eka, pada 6 Juli 2025, jasad Maria dipindahkan ke area belakang hotel. Hingga memasuki Agustus 2025, jasad korban kembali dipindahkan ke lahan kosong di atas hotel.
Hal itu dilakukan pelaku untuk menghindari kecurigaan polisi setelah laporan orang hilang atas nama Maria beredar.
Puncaknya, pada (24/82025), sisa jasad korban yang tinggal tulang belulang dikubur di tepi Pantai Senggigi, tepatnya di Dusun Loco, Desa Senggigi, Kecamatan Batu Layar, yang hanya berjarak sekitar 600 meter dari hotel.
“Berdasarkan keterangan kedua tersangka, kami membawa mereka ke lokasi. Setelah dilakukan penggalian pada Sabtu (30/8/2025), ditemukan jasad korban yang sudah berupa tulang belulang,” ujar Eka.
Sebagai informasi, Maria diketahui menginap di kamar 107 Hotel Bumi Aditya Senggigi sejak 13 Juni 2025. Ia terakhir terlihat pada 1 Juli sekitar pukul 10.00 Wita, sebelum dilaporkan hilang oleh rekannya.
Sampai akhirnya, Maria ditemukan dalam keadaan sudah tersisa tulang, di pantai Senggigi, Lombok Barat.
Saat ini kedua tersangka ditahan di Rutan Polres Lombok Barat, sementara jenazah Maria masih menjalani proses autopsi di RS Bhayangkara Mataram.
“Saat ini autopsi terhadap jenazah (Maria Matilde Muñoz Cazorla) telah dilakukan. Untuk perkembangan hasil otopsi resmi, akan kami sampaikan,” pungkas Eka.(cw-buk)
Comment