Mataram – Dua perwira Polda NTB, berinisial Kompol IMYPU dan Ipda HC ditahan buntut kematian Brigadir Muhammad Nurhadi. Total tiga tersangka telah ditahan Polda NTB.
Kepala Sub Direktorat III Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda NTB AKBP Catur Erwin Setiawan mengatakan keduanya resmi ditahan selama 20 hari kedepan guna kepentingan penyidikan. Sebelumnya, satu orang tersangka, yakni warga sipil berinisial M.
Dia menyebut bahwa penahanan terhadap dua perwira tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (SPH) nomor 81 dan 82.
“Hari ini sudah kita lakukan penahanan terhadap tersangka Yogi dan Haris, sesuai dengan SPH 81 dan 82,” ujar Erwin, Senin (7/7/2025).
Erwin menjelaskan, masa penahanan selama 20 hari ini dapat diperpanjang jika berkas perkara belum dinyatakan lengkap oleh jaksa.
“Kalau masih ada perbaikan berkas, penahanan bisa kami perpanjang,” katanya.
Sebelumnya, Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat menjelaskan bahwa ketiga tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.
“Kita tetapkan lalu kita tambah pasalnya 351 dan 359 untuk ketiga pelaku, dan sudah diserahkan ke kejaksaan,” jelasnya, Kamis (4/7).
Penahanan terhadap M dilakukan lebih awal karena yang bersangkutan berdomisili di luar kota. Langkah itu diambil demi kelancaran proses pemeriksaan lanjutan apabila dibutuhkan.
“Kita tahan inisial M untuk memastikan, kalau ada petunjuk dari jaksa, memudahkan kita untuk mendapatkan keterangannya,” tambahnya.
Sementara itu, Direktur Tahanan dan Barang Bukti Polda NTB, AKBP Muhammad Rifai, memastikan bahwa dua tersangka dari institusi kepolisian ditempatkan secara terpisah di sel khusus.
“Kita terapkan sistem one man one cell, ditempatkan di sel lantai dua, nomor 4 dan 5. Ini sesuai kebutuhan penyidikan,” tegas Rifai.
Kuasa hukum kedua tersangka, Putu Bagiarte, mengatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum dan saat ini menyerahkan penanganan kasus sepenuhnya kepada penyidik.
“Kami serahkan kepada penyidik. Penetapan tersangka ini berdasarkan keterangan dari tiga orang ahli,” ujarnya saat mendampingi kliennya menuju ruang tahanan. (cw-zal)
Comment