Hukum & Kriminal
Home » Berita » Dua Promotor Diperiksa Jaksa Soal Dugaan Korupsi Sponsorship MXGP

Dua Promotor Diperiksa Jaksa Soal Dugaan Korupsi Sponsorship MXGP

Direktur Utama PT Samota Enduro Gemilang (SEG) Diaz Rahmah Irhani, yang datang setelah Direktur Utama PT Carsten Group, Abdul Ghany Kusumah, di Gedung Kejati NTB, Kamis (12/2/2026).

Mataram — Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) memeriksa dua petinggi perusahaan promotor Motocross Grand Prix (MXGP) terkait dugaan korupsi dana sponsorship.

Selain Direktur Utama PT Samota Enduro Gemilang (SEG) Diaz Rahmah Irhani, penyidik juga memeriksa Direktur Utama PT Carsten Group, Abdul Ghany Kusumah, di Gedung Kejati NTB, Kamis (12/2/2026).

Carsten Group diketahui menjadi promotor resmi penyelenggaraan MXGP seri Lombok dan Sumbawa pada 2022 dan 2023. Sementara PT SEG berperan sebagai promotor pelaksanaan MXGP di Lombok pada 2024.

Berdasarkan pantauan di lapangan, kedua pimpinan perusahaan tersebut datang ke Kejati NTB secara terpisah. Salah satu sumber internal membenarkan adanya dua pihak promotor yang diperiksa pada hari itu.

“Tadi ada duluan yang masuk,” kata sumber tersebut kepada Wartaone.

AKP Malaungi Blak-blakan, Sebut Nama Kapolres dalam Peredaran Sabu di Bima Kota

Nama Abdul Ghany Kusumah juga tercatat dalam buku tamu Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati NTB dan terdaftar untuk pemeriksaan di ruang Pidsus.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTB, Harun Al Rasyid, belum memberikan keterangan rinci terkait pemeriksaan tersebut. Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, ia menyampaikan baru saja menjalani serah terima jabatan dan mengaku belum mengetahui pemeriksaan itu.

“Saya baru sertijab,” katanya singkat.

Informasi yang dihimpun, keduanya sebelumnya sempat beberapa kali dipanggil tetapi tidak dipenuhi dengan berbagai alasan. Pemeriksaan kali ini menjadi bagian dari pendalaman peran masing-masing promotor dalam pengelolaan dan aliran dana sponsorship yang bersumber dari Bank NTB Syariah.

Penyidik masih menelusuri mekanisme kerja sama, penggunaan anggaran, serta pertanggungjawaban dana dalam setiap penyelenggaraan event MXGP tersebut.(Zal)

AKBP Didik Dinonaktifkan dari Jabatan Kapolres Bima Kota

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan