Hukum & Kriminal
Home » Berita » Dua Terdakwa Pembunuhan Brigadir Nurhadi Divonis 8-14 Tahun Penjara

Dua Terdakwa Pembunuhan Brigadir Nurhadi Divonis 8-14 Tahun Penjara

Terdwa I Made Yogi Purusa Utama dan I Gede Aris Candra Widianto saat keluar dari ruangan sidang Pengadilan Negeri (PN) Mataram setelah dijatuhkan vonis berat oleh Majelis Hakim. Kasus pembunuhan terhadap Brigadir Muhammad Nurhadi di kawasan Gili Trawangan. (Dok:wartaone/zal)

Mataram — Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram, menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada I Made Yogi Purusa Utama dan 8 tahun penjara kepada I Gede Aris Candra Widianto dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir Muhammad Nurhadi, di kawasan Gili Trawangan.

Sidang pembacaan putusan digelar PN Mataram pada Senin (9/3/2026). Kedua terdakwa diketahui merupakan mantan anggota Propam Polda Nusa Tenggara Barat.

Ketua Majelis Hakim Moh Sandi Iramaya, menyatakan bahwa terdakwa I Made Yogi Purusa Utama terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan serta perintangan proses hukum.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Made Yogi Purusa Utama dengan pidana penjara selama 14 tahun,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.

Sementara itu, terdakwa I Gede Aris Candra Widianto dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan berat yang menyebabkan kematian serta perintangan proses hukum.

Hotman Paris Adukan Kejanggalan Kasus Kematian Mahasiswi Unram ke Presiden

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Gede Aris Candra Widianto dengan pidana penjara selama delapan tahun,” kata hakim.

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran restitusi kepada ahli waris korban sebesar Rp771.547.179 secara tanggung renteng.

Hakim menyebutkan, apabila restitusi tersebut tidak dibayarkan dalam waktu 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta kekayaan para terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa. Jika hasilnya tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana tambahan selama dua tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai sejumlah hal yang memberatkan para terdakwa, di antaranya perbuatan mereka menyebabkan korban meninggal dunia, menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, serta mencoreng institusi kepolisian.

Selain itu, para terdakwa juga dianggap tidak mengakui perbuatannya, memberikan keterangan berbelit-belit, serta berupaya menutupi peristiwa dengan menghilangkan barang bukti.

Posting MXGP, Akun FB Bang Zul Diserbu Vendor untuk Tagih Hutang

Adapun hal yang meringankan bagi terdakwa Yogi adalah sikap sopan selama menjalani persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya. Sementara untuk terdakwa Aris, majelis hakim menyatakan tidak ada hal yang meringankan.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta agar Yogi dihukum 14 tahun penjara dan Aris delapan tahun penjara.

Menanggapi putusan tersebut, penasihat hukum Aris, I Gusti Lanang Bratasuta, menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

“Kami pikir-pikir dulu,” ujarnya.

Hal serupa juga disampaikan penasihat hukum Yogi, Hijrat Prayitno.

Eksepsi Terdakwa Dugaan Gratifikasi DPRD: Dakwaan Inkonsisten, Penerima Uang Tak Tersentuh

“Kami akan mempertimbangkan terlebih dahulu putusan tersebut,” katanya.

Sementara itu, istri korban, Elma Agustina, mengaku belum sepenuhnya puas dengan putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman 14 tahun dan 8 tahun penjara kepada para terdakwa.

“Saya kehilangan suami saya selamanya. Hukuman itu menurut saya masih ringan,” ungkapnya.

Meski demikian, pihak keluarga menyatakan tetap berusaha menerima putusan tersebut.

Brigadir Muhammad Nurhadi sebelumnya ditemukan meninggal dunia di kolam sebuah penginapan di kawasan Gili Trawangan pada Rabu malam, 16 April 2025.

Kematian anggota Propam Polda Nusa Tenggara Barat tersebut sempat menimbulkan sejumlah kejanggalan sehingga dilakukan autopsi untuk memastikan penyebab kematiannya.

Hasil autopsi dan ekshumasi menunjukkan bahwa korban meninggal akibat kekerasan benda tumpul yang menyebabkan pendarahan di dalam tengkorak pada bagian belakang kepala.

Selain itu, pemeriksaan forensik juga menemukan patah pada tulang leher dan tulang lidah yang dinilai sebagai luka fatal. Luka tersebut diperkirakan menyebabkan korban meninggal dalam waktu kurang dari dua menit.

Pada pemeriksaan luar, tim forensik juga menemukan memar kehitaman di area leher korban.

Dalam peristiwa tersebut diketahui terdapat lima orang yang berada di lokasi, yakni I Made Yogi Purusa Utama bersama seorang perempuan bernama Misri Puspita Sari, I Gede Aris Candra Widianto bersama rekannya Maylani Putri, serta korban Brigadir Muhammad Nurhadi.

Ketiganya diketahui tengah berpesta sambil mengonsumsi minuman keras, pil ekstasi, dan obat penenang di sebuah vila pribadi.

Dalam perkembangan kasus ini, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Yogi, Aris, dan Misri Puspita Sari. Dua terdakwa, Yogi dan Aris, telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Mataram, sementara Misri masih menjalani proses hukum terpisah.

Pihak keluarga sebelumnya juga menyampaikan adanya sejumlah kejanggalan pada tubuh korban, termasuk luka-luka yang dinilai tidak wajar di beberapa bagian tubuh.

Selain itu, keterangan para saksi yang berada di lokasi kejadian disebut tidak konsisten, sehingga keluarga meminta penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan penyebab kematian Brigadir Nurhadi.(Zal)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan