Mataram — Dua terdakwa kasus korupsi serah guna bangunan NTB Convention Center (NCC), yaitu mantan Direktur Lombok Plaza Dolly Suthajaya Nasution dan eks Sekda Nusa Tenggara Barat (NTB) Rosiady Husaenie Sayuti, mengajukan banding atas vonis yang mengundang majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) PN Mataram. Menyikapi hal tersebut, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB), juga mengajukan upaya serupa terhadap keputusan tersebut.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh. Zulkifli Said, membenarkan bahwa para terpidana telah menyatakan banding karena keberatan dengan putusan majelis hakim. Atas dasar itu, jaksa penuntut umum (JPU) juga mengambil langkah serupa.
“Dia yang mengajukan banding, kita juga menyatakan banding,” ungkapnya kepada WartaSatu saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (22/10/2025).
Terkait materi banding, pihak kejaksaan menyebut telah menyiapkan kontra memori banding yang akan segera diserahkan ke Pengadilan Tipikor Mataram.
“Yang jelas, materi kontra memori banding sedang disusun. Kalau sudah rampung, pasti akan diserahkan ke pengadilan,” ujarnya.
Majelis hakim menjatuhkan vonis berbeda terhadap keduanya. Rosiady dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp400 juta, sedangkan Dolly divonis sepuluh tahun penjara dan denda Rp500 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp7,2 miliar.
Jaksa menemukan bahwa pembangunan gedung pengganti tidak sesuai dengan kesepakatan awal dan keputusan Menteri Kesehatan terkait laboratorium Balai Kesehatan. Dalam kesepakatan, nilai pembangunan gedung pengganti mencapai Rp12,2 miliar, namun hasil analisis tim teknis PUPR menunjukkan nilai bangunan hanya sekitar Rp5 miliar.
Dari hasil audit BPKP NTB, total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp15,2 miliar, yang berasal dari pengelolaan lahan oleh PT Lombok Plaza.
Majelis hakim menilai perbuatan kedua terdakwa memenuhi unsur dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(zal)
Comment