Mataram – Dua tersangka dalam kasus kematian Brigadir Esco Faska Rely resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Mereka adalah, H. Saiun alias Amaq Siun dan Hj. Nuraini.
Pasangan suami istri yang juga merupakan paman dan bibi dari Brigadir Rizka Sintiyani. Mereka ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Lombok Barat pada Kamis (16/10/2025) karena diduga ikut terlibat atas kematian anggota Intel Polsek Sekotong itu.
Permohonan praperadilan tersebut telah terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Mataram, dengan Polres Lombok Barat tercatat sebagai pihak termohon. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Jumat (31/10/2025). Langkah ini ditempuh sebagai bentuk perlawanan atas penetapan tersangka yang dinilai tidak sah dan tanpa dasar yang jelas.
Kuasa hukum kedua tersangka, Lalu Arya, menjelaskan bahwa pengajuan praperadilan dilakukan karena penetapan status tersangka dinilai masih sumir dan belum menggambarkan peran yang jelas dari kliennya dalam kasus tersebut.
“Ini tentang sah atau tidaknya penetapan tersangka. Kami mengajukan praperadilan untuk menggali lebih dalam, apa sebenarnya peran dari Amaq Siun dan Buk Nur, sampai mereka bisa dijadikan tersangka,” ujar Lalu Arya, Rabu (22/10/2025)
Ia menegaskan, hingga kini belum pernah menerima penjelasan resmi dari penyidik terkait peran kedua kliennya, padahal pasal yang disangkakan kepada mereka sangat serius, yakni pasal 338 dan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana.
“Apa perannya, kenapa bisa ditetapkan tersangka, motifnya seperti apa itu semua tidak pernah dijelaskan oleh kepolisian,” lanjutnya.
Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan dasar penyidik menambahkan pasal 221 KUHP terkait menghalangi penyidikan, karena hingga kini alasan hukumnya juga belum dijelaskan secara rinci.
“Pasal 221 itu juga tidak pernah dijelaskan oleh penyidik. Kami tidak tahu dasar hukumnya apa,” tegas Arya.
Menanggapi hal itu, Kabidkum Polda NTB Kombes Pol Abdul Azas Siagian, mengatakan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan langkah hukum untuk menghadapi permohonan tersebut.
Ia mengatakan, saat ini pihaknya telah membentuk tim dan melakukan audit internal terhadap proses penyidikan kasus Brigadir Esco.
“Kita sedang mempersiapkan tim. Langkah awal, kita lakukan audit internal dulu untuk meneliti seluruh proses penyidikan. Setelah itu, kita siapkan jawaban terhadap permohonan yang diajukan pemohon,” katanya.
Abdul Azas menambahkan, pihaknya juga akan meneliti lebih jauh apa yang dianggap tidak sah oleh pihak pemohon, sebab menurutnya, seluruh proses penyidikan telah dijalankan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Kita mau lihat dulu apa yang dianggap tidak sah oleh pemohon, dalilnya apa. Tapi dari sisi administratif, semua sudah dilakukan sesuai SOP,” tegasnya.(zal)
Comment