Mataram — Dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19 di Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi NTB tahun 2020, Dewi Noviany dan Rabiatul Adawiyah, kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polresta Mataram, Jumat (8/8/2025).
Kasatreskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, membenarkan bahwa pemeriksaan ulang terhadap Dewi Noviany dan Rabiatul Adawiyah dilakukan oleh penyidik sebagai bagian dari upaya melengkapi berkas perkara.
“Ya, kita periksa ulang untuk dua tersangka, Dewi Noviany dan Rabiatul Adawiyah, pemanggilan ulang untuk melengkapi pemberkasan,” kata Regi. (8/8/2025)
Berdasarkan pantauan WartaSatu di lapangan, keduanya tiba di Gedung Baru Unit Tipidkor Polresta Mataram sekitar pukul 14.20 Wita dengan mengenakan pakaian bertuliskan “Tahanan” berwarna orange.
Diketahui, Dewi Noviany merupakan adik mantan Gubernur NTB Zulkieflimansyah, sedangkan Rabiatul Adawiyah adalah istri siri dari Wirajaya Kusuma. Keduanya telah resmi ditahan setelah sempat mangkir dari pemanggilan pertama oleh penyidik.
Kasus korupsi pengadaan masker ini ditaksir menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,58 miliar. Dalam kasus ini, kedua tersangka tersebut memerankan peran berbeda beda.
Dewi Noviany disebut sebagai promotor yang memperkenalkan produk masker kepada sejumlah pelaku UMKM di Sumbawa, sedangkan Rabiatul Adawiyah berperan sebagai koordinator antara panitia pengadaan dengan pelaku UMKM di wilayah Lombok Timur dan Kota Mataram.
Sehingga dari perbuatannya itu Penyidik menerapkan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kepada para tersangka.(cw-zal)
Comment