Hukum & Kriminal
Home » Dua Tersangka Korupsi KUR BNI Bima Kembali Mangkir

Dua Tersangka Korupsi KUR BNI Bima Kembali Mangkir

BNI CABANG BIMA Sarae, Kec. Rasanae Bar., Kab. Bima, Nusa Tenggara Barat. Foto: Muhamd Dzikran.

Mataram – Dua tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Bima kembali tidak memenuhi panggilan penyidik Kepolisian Resor (Polres) Bima Kota. Ini merupakan ketidakhadiran kedua kalinya dalam proses pemeriksaan.

“Kami sudah melayangkan surat panggilan kedua, tapi keduanya tetap tidak hadir,” kata Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi (Kanit Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bima Kota, Ipda Eka Rahman, Selasa (29/7/2025).

Kedua tersangka berinisial EH dan SR, yang berperan sebagai Collection Agent atau agen pengumpul data calon debitur, terancam dijemput paksa. Namun, Eka menyebut, pihaknya masih mengedepankan mekanisme pemanggilan sesuai prosedur hukum.

“Sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), jika dua kali mangkir, kami bisa menerbitkan Surat Perintah Membawa,” tegasnya.

DPRD NTB Minta Gubernur Perbaiki Tata Kelola Aset, Iqbal Jawab Tegas

Terkait kemungkinan penahanan, Eka menyatakan hal itu akan diputuskan setelah proses pemeriksaan dan menunggu instruksi dari atasan.

Sebagai informasi, dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan sembilan tersangka, tiga di antaranya berasal dari internal bank, sedangkan enam lainnya adalah Collection Agent (CA). Salah satu tersangka diketahui merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten Bima.

Mereka adalah, MA selaku Mantan Kepala Cabang,
D Wakil Kepala Cabang,
IM Kepala Bagian Kredit, D CA dan mantan anggota DPRD, EH – CA, I – CA, IS – CA, MI – CA dan SR – CA.

Kasus ini berkaitan dengan penyaluran dana KUR pada periode 2019–2020. Hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB mengungkap bahwa dugaan korupsi tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp39 miliar.

Dalam skema awal, para petani seharusnya menerima fasilitas KUR senilai Rp20–25 juta, dalam bentuk barang pertanian seperti pupuk dan alat produksi. Namun, di lapangan, barang yang diterima petani hanya senilai separuh dari total plafon, sementara sisa dana diduga diselewengkan oleh para tersangka.(cw-zal)

Polisi Temukan Beras Oplosan Milik ASN asal Lombok Tengah

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share