Hukum & Kriminal
Home » Berita » Dugaan Gratifikasi DPRD NTB, Kejati NTB Fokus Fakta Persidangan

Dugaan Gratifikasi DPRD NTB, Kejati NTB Fokus Fakta Persidangan

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat, Wahyudi, saat ditemui wartawan kantor Kejati NTB, Mataram.(Dok:WartaSatu/zal)

Mataram — Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) menegaskan akan menitikberatkan pembuktian perkara dugaan suap anggota DPRD NTB pada fakta persidangan. Saat ini, jaksa penuntut umum tengah merampungkan surat dakwaan sebagai syarat pelimpahan perkara ke pengadilan.

Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Muh. Zulkifli Said mengatakan, tim JPU sedang menyusun dakwaan terhadap tiga anggota DPRD NTB yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami sedang menyusun dakwaan tiga anggota dewan tersebut. Mudah-mudahan pekan depan sudah bisa kami limpahkan,” ujar Zulkifli.

Menurutnya, penyusunan surat dakwaan menjadi tahapan penting sebelum berkas diregistrasi di pengadilan dan masuk agenda persidangan. Proses ini berlangsung sejak jaksa menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik pada 15 Januari 2026.

Kepala Kejati NTB Wahyudi menambahkan, sejumlah aspek krusial dalam perkara ini baru akan diuji secara terbuka di depan majelis hakim, termasuk soal ada tidaknya unsur mens rea atau niat jahat dari pihak penerima suap.

Kejati NTB Geledah Rumah Tersangka Korupsi Lahan MXGP Samota

“Penyidik belum mengambil kesimpulan. Laporan yang saya terima, mereka belum bisa menemukan mens rea-nya,” kata Wahyudi di Mataram, Rabu sore.

Ia menegaskan, persoalan tersebut akan menjadi bagian dari pembuktian dalam proses penuntutan. Kejaksaan memilih menunggu dinamika persidangan untuk memastikan konstruksi pidana yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Nanti kita lihat dalam proses penuntutan di persidangan,” ujarnya.

Wahyudi mengungkapkan, pada tahap penyidikan, jaksa telah menggali keterangan dari tiga tersangka. Namun, penyidik tidak memperoleh pengakuan terkait adanya pemberian uang kepada para anggota dewan.

“Mereka tidak mengakui ada pemberian uang,” katanya.

AKP Malaungi Blak-blakan, Sebut Nama Kapolres dalam Peredaran Sabu di Bima Kota

Tiga tersangka dalam perkara ini yakni Indra Jaya Usman (IJU), Hamdan Kasim (HK), dan Muhammad Nashib Ikroman (MNI). Ketiganya telah ditahan dan dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait perbuatan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara.

Dalam konstruksi perkara, ketiganya diduga memberikan uang sekitar Rp200 juta per anggota DPRD NTB. Sebagian dana, dengan total sekitar Rp2 miliar, telah dikembalikan oleh belasan anggota dewan dan kini disita sebagai barang bukti titipan.

Pengembalian uang tersebut tercatat tidak melalui mekanisme pelaporan gratifikasi kepada KPK dalam batas waktu yang ditentukan. Hal itu menjadi bagian dari materi pembuktian yang akan diuji di persidangan mendatang.

Kejaksaan memastikan seluruh fakta dan alat bukti akan dibuka secara transparan di ruang sidang untuk menentukan ada tidaknya pertanggungjawaban pidana dalam perkara tersebut.(zal)

AKBP Didik Dinonaktifkan dari Jabatan Kapolres Bima Kota

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan