Hukum & Kriminal
Home » Berita » Dugaan Korupsi Combine Harvester di KSB, BPKP Taksir Negara Rugi Rp11,25 Miliar

Dugaan Korupsi Combine Harvester di KSB, BPKP Taksir Negara Rugi Rp11,25 Miliar

Kepala Kejari Sumbawa Barat, Agung Pamungkas, saat ditemui di halama kejati ntb, Senen (2/3/2026). (Dok:wartaone/zal)

Mataram — Kejaksaan Negeri Kabupaten Sumbawa Barat (Kejari KSB) bersiap membawa perkara dugaan korupsi pengadaan alat dan mesin pertanian (alsintan) jenis combine harvester ke tahap ekspose bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Langkah tersebut dilakukan untuk menghitung secara resmi potensi kerugian keuangan negara (KN) dalam proyek yang bersumber dari pokok-pokok pikiran (pokir) anggota dewan.

Kepala Kejari Sumbawa Barat, Agung Pamungkas mengatakan, tim penyidik saat ini tengah merampungkan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, termasuk anggota dewan pemilik pokir, instansi teknis, serta kelompok tani penerima manfaat.

“Tim penyidik sedang menyelesaikan pemeriksaan anggota dewan pemilik pokir, dan sudah diperiksa dari dinas pertanian, kemudian dari kelompok tani,” katanya saat ditemui di halaman Kejati NTB, Senin (2/3/2026).

Setelah seluruh pemeriksaan rampung, perkara tersebut akan diekspose ke BPKP untuk penghitungan kerugian negara secara resmi.

Dua Pelaku Curanmor 7 TKP Ditangkap, Incar Motor Tak Dikunci Stang

“Kemudian setelah itu kita mau ekspos di BPKP, karena yang hitung BPKP,” sambungnya.

Agung mengungkapkan, sejauh ini sudah lima anggota dewan diperiksa. Total terdapat sembilan pemilik pokir dalam program tersebut, dengan rincian empat orang masih aktif menjabat dan lima lainnya sudah tidak aktif.

“Sejauh ini lima anggota dewan sudah diperiksa. Totalnya sembilan orang, empat aktif dan lima sudah tidak aktif lagi,” pungkasnya.

Sebelumnya, dalam tahap penyelidikan, jaksa mendalami dugaan penyalahgunaan kewenangan sejak proses awal pengadaan. Penyidik menelusuri indikasi ketidakwajaran mulai dari penentuan kelompok penerima, mekanisme distribusi, hingga pengelolaan mesin combine harvester.

Tim juga mencermati dugaan rekayasa dalam penetapan kelompok tani penerima bantuan. Tidak tertutup kemungkinan adanya kelompok yang diduga dibentuk hanya untuk memenuhi syarat administratif.

Polisi Tetapkan Boy Sebagai DPO Karena Diduga Setor Rp1,8 Miliar ke AKBP Didik

“Kami menemukan indikasi permainan dalam penetapan penerima bantuan mesin combine ini,” tegas Benny.

Berdasarkan perhitungan awal, potensi kerugian keuangan negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp11,25 miliar. Nilai tersebut masih bersifat sementara dan dapat berubah seiring proses pendalaman penyidikan.(zal)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan