Mataram — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) resmi meningkatkan penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan bantuan mesin penggilingan padi jenis combine harvester ke tahap penyidikan. Perkara ini bersumber dari program Pokok Pikiran (Pokir) DPRD.
Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Agung Pamungkas mengatakan, peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik menemukan sejumlah indikasi awal dalam tahap penyelidikan.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan temuan awal, kami menyimpulkan perkara ini layak dinaikkan ke tahap penyidikan,” kata Agung dalam konferensi pers yang disiarkan secara langsung, Senin (12/1/2026).
Dijelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan bantuan mesin combine harvester pada Dinas Pertanian Kabupaten Sumbawa Barat. Program pengadaan itu bersumber dari Pokir DPRD untuk tahun anggaran 2023, 2024, dan 2025.
Agung menjelaskan, kejaksaan menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) secara terpisah untuk masing-masing tahun anggaran. Seluruh sprindik tersebut ditandatangani pada 7 Januari 2026.
“Kami pisahkan berdasarkan tahun anggaran agar penanganannya lebih fokus dan memudahkan pembuktian,” jelasnya.
Dalam tahap penyidikan, jaksa akan mendalami dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengadaan. Penyidik menduga terdapat praktik tidak wajar sejak tahap penentuan penerima, penyaluran, hingga pengelolaan mesin combine harvester tersebut.
Selama periode 2023 hingga 2025, tercatat sebanyak 21 unit mesin combine disalurkan kepada 21 kelompok tani. Dari jumlah tersebut, penyidik telah mengamankan tujuh unit mesin.
“Pengamanan dilakukan untuk mencegah pemindahtanganan atau pengalihan ke lokasi lain,” kata Agung.
Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan adanya rekayasa dalam penentuan kelompok penerima bantuan. Tidak tertutup kemungkinan sejumlah kelompok tani yang tercatat sebagai penerima diduga dibentuk secara fiktif.
“Ada indikasi permainan dalam penetapan penerima bantuan mesin combine ini,” tegasnya.
Berdasarkan perhitungan awal penyidik, perkara ini diperkirakan menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp11,25 miliar. Nilai tersebut masih berpotensi berubah seiring pendalaman penyidikan.(Zal)


Komentar