Hukum & Kriminal
Home » Berita » Edarkan Sabu, Pasutri di Mataram Ditangkap Polisi

Edarkan Sabu, Pasutri di Mataram Ditangkap Polisi

Tiga pelaku beserta barang bukti berupa dua poket sabu, alat hisap, alat komunikasi, dan uang tunai hasil transaksi narkotika. Rabu (6/8/2025) ( Dok. Humas Polresta mataram)

Mataram – Sepasang suami istri (pasutri) yang sehari-hari berjualan nasi goreng di Kota Mataram, nekat menjadi pengedar sabu demi memenuhi kebutuhan hidup. Keduanya dibekuk Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram usai dilakukan pengembangan dari penangkapan seorang pengguna.

Penangkapan pasutri berinisial AHS (laki-laki) dan IJF (perempuan) bermula dari tertangkapnya seorang pria berinisial AJW, warga Pejeruk. Saat diinterogasi, AJW mengaku memperoleh sabu dari AHS.

“AJW mengaku mendapat sabu dari AHS yang tinggal di Karang Bagu,” kata Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, Kamis (7/8/2025).

Dari informasi tersebut, tim langsung bergerak ke rumah AHS di Karang Bagu. Saat dilakukan penggerebekan, polisi menemukan dua poket sabu siap edar.

Konflik Muzihir-Akri Dinilai Akan Rugikan PPP pada Pemilu 2029

“Setelah kita kembangkan, kita amankan AHS dan istrinya IJF. Dari hasil penggeledahan ditemukan dua poket sabu seberat 2,13 gram, alat hisap, alat komunikasi, serta uang hasil transaksi narkotika,” jelasnya.

Dalam pemeriksaan, diketahui bahwa pasangan tersebut menjalankan bisnis haram itu di sela-sela aktivitas berdagang nasi goreng. Keterbatasan ekonomi menjadi alasan mereka terjerumus.

“Jadi, AHS dan IJF ini sehari-hari jualan nasi goreng. Tapi karena kebutuhan hidup lebih besar daripada penghasilan mereka, akhirnya sambil berjualan nasi goreng mereka juga menjual sabu,” ungkap Bagus.

Saat ini, keduanya telah diamankan di Mapolresta Mataram untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam peredaran sabu tersebut.(cw-zal)

Staf Ahli Gubernur NTB Minta TPP Dinaikkan, Ngaku Kerja Berat

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan