Mataram — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada terdakwa Dolly Suthajaya Nasution, mantan Direktur Lombok Plaza, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Nusa Tenggara Convention Center (NCC).
Sidang putusan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Mahendrasmara Purnamajati, menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun kepada terdakwa,” ujar hakim Mahendrasmara saat membacakan amar putusan, Kamis (10/10/2025).
Selain pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Tak hanya itu, Dolly juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp7,2 miliar. Apabila tidak dibayar dalam waktu yang ditentukan, maka harta bendanya akan disita, dan jika tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
“Denda sebesar lima ratus juta rupiah, subsider enam bulan kurungan. Uang pengganti sebesar tujuh koma dua miliar rupiah, subsider tiga tahun penjara,” tegas hakim.
Usai pembacaan putusan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk mengajukan upaya hukum banding dalam waktu tujuh hari ke depan.
Hakim menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(cw-zal)


Comment