Hukum & Kriminal Peristiwa
Home » Eks Kadis Dikbud NTB Kembali Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Chromebook

Eks Kadis Dikbud NTB Kembali Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Chromebook

Aidy Furqan usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung di Gedung Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Kamis (23/10/2025).

Mataram — Kejaksaan Agung (Kejagung), kembali meminta keterangan dari mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Nusa Tenggara Barat (NTB) Aidy Furqan, atas dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada tahun 2019–2022.

Sebelumnya, Aidy juga sudah pernah diperiksa dalam kasus yang sama oleh penyidik Kejagung pada Selasa (12/8/2025). Kini, ia kembali dimintai keterangan untuk melengkapi pemeriksaan sebelumnya.

“Iya, masalah pusat (Chromebook). Pemeriksaan dari Kejagung? Betul,” ujar Aidy Furqan, Kamis (23/10/2025).

Kepala Dinas Ketahanan Pangan NTB ini menjelaskan bahwa, pemeriksaan kali ini hanya bersifat tambahan guna melengkapi keterangan yang sudah disampaikan pada pemeriksaan sebelumnya.

Evaluasi APBD-P 2025, Kemendagri Minta Pemprov NTB Kurangi Belanja Perjalanan Dinas

“Hanya melengkapi pemeriksaan beberapa bulan lalu,” ujarnya singkat.

Terkait dinamika kasus pengadaan Chromebook yang tengah ramai dibahas publik, Aidy memilih enggan berkomentar lebih jauh.

“Ndak tahu soal dinamika Chromebook di NTB,” elaknya.

Berbeda dari sebelumnya, kali ini pemeriksaan Aidy berlangsung lebih singkat. Ia menyebut hanya sekitar 10 menit bertemu dengan tim penyidik Kejagung, sedangkan pada pemeriksaan sebelumnya berlangsung hingga larut malam.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTB, Efrin Saputra, membenarkan pemeriksaan tersebut. Namun ia menegaskan bahwa pemeriksaan dilakukan oleh penyidik dari Kejagung, bukan dari Kejati NTB.

Satu Lagi Tersangka Pembunuhan Brigadir Esco Ajukan Praperadilan

“Betul, tetapi bukan penyelidikan atau penyidikan Kejati NTB, melainkan oleh Pidsus Kejagung,” ungkap Efrin.(zal)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share