Pemerintahan
Home » Eks Kepala Balai BPJP NTB Bantah Istrinya Terlibat Kasus Sewa Alat Berat PUPR

Eks Kepala Balai BPJP NTB Bantah Istrinya Terlibat Kasus Sewa Alat Berat PUPR

Ali Fikri, Eks Kepala Balai BPJP NTB

Mataram – Mantan Kepala Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi (BPJP) Provinsi NTB, Ali Fikri, memenuhi panggilan penyidik Polresta Mataram, untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi sewa alat berat milik Dinas PUPR NTB, Senin (30/6/2025).

Fikri menjalani pemeriksaan selama lebih dari empat jam, mulai pukul 14.00 hingga 16.15 Wita. Ia nampak keluar mengenakan pakaian kotak-kotak dengan topi hitam di kepalanya.

Seusai menjalani pemeriksaan, Ali Fikri membantah pernah menyusun atau menandatangani kontrak sewa alat berat selama 120 hari. Ia menegaskan bahwa kontrak yang dia buat hanya berdurasi 25 hari.

“Saya sendiri yang buat kontrak 25 hari. Tiba-tiba muncul kontrak 120. Saya tidak pernah membuat kontrak 120 dan saya tidak pernah menandatangani kontrak itu,” kata Fikri saat ditemui usai menjalani pemeriksaan, Senin siang.

Ratusan Sekolah di Mataram Terima Smart Digital Screen dari Presiden Prabowo

Ia juga menjelaskan soal aliran dana senilai Rp 180 juta yang muncul dalam penyidikan kasus ini. Uang tersebut, kata Fikri, merupakan pinjaman pribadi dari istrinya kepada pihak kontraktor berinisial EF.

Awalnya Fikri berujar, pinjaman diberikan sebesar Rp 100 juta secara tunai, lalu ditambah lagi hingga totalnya mencapai Rp180 juta.

“Itu EF pinjam untuk usaha dari istri. Buktinya ada, ada bukti transfer dan cash. Cash pertama Rp100 juta saya yang antar sama nyonya,” ungkapnya.

Ia menyebut istrinya tertarik memberikan pinjaman karena tergiur janji-janji bisnis dari EF.

“Dia cerita usaha ini, usaha itu. Jadi tertarik lah nyonya (istrinya) dengan janji-janji besar,” ujarnya.

Pemerataan Kualitas Pendidikan, Gubernur Iqbal Elaborasi Program Kemendikdasmen

Ia juga menerangkan bahwa alat berat yang disewa EF sebenarnya sudah rusak sejak tahun 2021, dan diperbaiki dengan dana pribadi EF sebesar Rp 143 juta.

“Alatnya rusak dari 2021 dan dia perbaiki Rp143 juta. Kita buatkan kontrak pengembalian setelah itu,” jelasnya.

Penyidik Polresta Mataram saat ini masih mendalami sejumlah keterangan saksi dan dokumen terkait penyewaan alat berat milik pemerintah tersebut.

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari dugaan penyewaan alat berat milik negara tanpa prosedur resmi di lingkungan Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi (BPJP) NTB sejak akhir 2021.

Penyidik menemukan adanya dokumen kontrak ganda serta aliran dana sewa yang tidak masuk ke kas daerah, melainkan ke rekening pribadi.

Menteri Dikdasmen Gandeng PBNW Tingkatkan Mutu Pendidikan di NTB

Dalam proses penyidikan, sejumlah alat berat telah disita, termasuk satu unit ekskavator di Lombok Timur.

Nilai kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp4,4 miliar berdasarkan hasil audit penghitungan terbaru.(cw-zal)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share