Mataram – Tersangka dugaan korupsi pengadaan lahan sirkuit MXGP Samota, Sumbawa, Subhan resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Langkah hukum ini ditempuh sebagai bentuk keberatan atas proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB).
Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa tersebut tercatat mengajukan gugatan praperadilan pada Jumat (6/2/2026).
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Mataram, perkara itu telah diregistrasi dengan Nomor 3/Pid.Pra/2026/PN Mtr dan dijadwalkan mulai disidangkan pada Kamis (19/2/2026) di Ruang Sidang Chandra.
Penasihat hukum Subhan, Kurniadi, membenarkan pengajuan praperadilan tersebut. Ia menyebut, permohonan itu diajukan karena terdapat sejumlah persoalan prosedural dalam penanganan perkara kliennya.
“Iya, kami sudah ajukan praperadilan ke PN Mataram,” ujar Kurniadi, Senin (9/2/2026)
Menurutnya, salah satu pokok keberatan berkaitan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Ia menilai, penyidik tidak menjalankan kewajiban penyampaian SPDP sesuai ketentuan hukum acara.
Kurniadi menjelaskan, Sprindik kasus pengadaan lahan Samota diterbitkan sekitar Januari 2025. Namun, SPDP baru diterima kliennya hampir satu tahun kemudian, tepatnya Januari 2026, bersamaan dengan penetapan tersangka.
“Padahal, SPDP wajib disampaikan paling lambat tujuh hari setelah Sprindik diterbitkan. Ini jelas tidak sesuai prosedur,” tegasnya.
Ia menyebut, tindakan tersebut bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XII/2015 juncto Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 yang mewajibkan penyidik menyampaikan SPDP kepada penuntut umum, terlapor, atau pelapor dalam jangka waktu tujuh hari.
Selain itu, tim kuasa hukum juga mempersoalkan penanganan dugaan tindak pidana gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang disebut langsung masuk tahap penyidikan tanpa melalui proses penyelidikan.
“Dugaan gratifikasi dan TPPU ini berdiri sendiri dan seharusnya diawali penyelidikan. Tapi faktanya, langsung diterbitkan Sprindik. Ini melanggar due process of law,” kritiknya.
Meski Kejati NTB belum menetapkan tersangka dalam perkara gratifikasi dan TPPU, Kurniadi menilai arah penyidikan berpotensi menyeret kliennya. Karena itu, aspek tersebut turut dimasukkan dalam materi praperadilan.
Dasar lainnya adalah soal penahanan. Kurniadi menilai, penahanan terhadap Subhan tidak memenuhi indikator objektif sebagaimana diatur dalam KUHAP yang baru.
“Klien kami kooperatif, tidak pernah mangkir, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak melarikan diri. Secara objektif, seharusnya penahanan tidak perlu dilakukan,” katanya.
Tim kuasa hukum juga menyoroti pembuktian kerugian negara. Hingga kini, menurut mereka, hasil perhitungan kerugian negara yang telah ditandatangani auditor belum pernah diperlihatkan kepada pihak tersangka maupun penasihat hukum.
“Padahal, dalam rezim hukum baru, bukti kerugian negara merupakan unsur penting delik. Bahkan dalam kasus ini, kerugian negara sudah dikembalikan oleh pemilik lahan,” ungkapnya.
Kurniadi menegaskan, pengajuan praperadilan bukan untuk melawan jaksa, melainkan sebagai upaya memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan.
“Kami hanya ingin hukum ditegakkan secara prosedural dan konstitusional,” ujarnya.
Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Moh. Zulkifli Said, menyatakan pihaknya menghormati langkah hukum yang ditempuh Subhan.
“Itu hak tersangka,” singkatnya.
Ia menambahkan, Kejati NTB telah menyiapkan tim untuk menghadapi praperadilan tersebut dan akan memaparkan seluruh dasar hukum dalam persidangan. “Kami siap dan akan dibuktikan di pengadilan,” pungkasnya.(Zal)


Komentar