Mataram — Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, memeriksa mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB, Aidy Furqan, terkait dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dikbud tahun 2023.
Kasus tersebut menyangkut anggaran yang disebut mencapai Rp42 miliar.
“Saya baru dimintai keterangan soal ini (DAK 2023),” kata Aidy saat ditemui di dalam mobil usai menjalani pemeriksaan, Kamis (19/2/2026).
Ia menyebut, dalam pemeriksaan kali ini dirinya tidak menyerahkan dokumen apa pun kepada penyidik. Pemeriksaan, kata dia, hanya sebatas pertanyaan seputar proyek DAK 2023.
“Tidak ada dokumen yang saya serahkan. Hanya ditanya perihal proyek DAK 2023 saja,” ujarnya.
Terkait nilai anggaran yang disebut mencapai Rp42 miliar, Aidy membantah angka tersebut. Ia mengaku nilai DAK yang diketahuinya lebih kecil.
“Nilainya Rp32 miliar kalau tidak salah,” katanya.
Ia juga mengungkapkan pemeriksaan berlangsung sejak pukul 10.00 Wita hingga 16.00 Wita.
“Saya diperiksa dari jam 10 sampai 16.00,” singkatnya.
Sebelumnya, sejumlah kepala SMK di NTB juga telah diperiksa penyidik. Salah seorang kepala SMK di Kecamatan Jerowaru, Lombok Timur, yang enggan disebutkan namanya, mengaku dimintai keterangan terkait DAK 2023.
“Terkait DAK 2023,” ujarnya kepada WartaSatu saat ditemui di sela pemeriksaan, Rabu (4/2/2026).
Ia menyebut, sejak pagi sekitar pukul 08.00 Wita, beberapa kepala SMK lain lebih dulu menjalani pemeriksaan dan meninggalkan Gedung Kejati NTB.
Diketahui, kasus dugaan korupsi DAK Dikbud NTB tahun 2023 masih berada pada tahap penyelidikan sejak laporan diterima pada pertengahan 2024.
Penyelidikan difokuskan pada pengadaan alat peraga pendidikan, seperti alat praktik siswa, peraga kompetensi keahlian, alat boga atau dapur, serta pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) di 24 SMK di NTB.
Sejumlah indikasi yang didalami antara lain dugaan barang belum tersalurkan ke sekolah penerima meskipun Surat Perintah Membayar (SPM) telah dicairkan kepada rekanan sejak akhir Desember 2023, dugaan markup harga, pengaturan pemenang lelang, hingga indikasi penarikan fee proyek oleh oknum pejabat.
Selain itu, beberapa SMK dilaporkan belum menerima hibah peralatan, sementara sebagian proyek pembangunan RPS mengalami keterlambatan dan belum seluruhnya mencapai tahap serah terima pekerjaan (PHO). (Zal)


Komentar