Hukum & Kriminal
Home » Berita » Eks Kuasa Hukum Radiet Tolak Serahkan Bukti ke Tim Hotman Paris

Eks Kuasa Hukum Radiet Tolak Serahkan Bukti ke Tim Hotman Paris

Guru besar dan Pakar hukum Universitas Mataram (Unram), Prof. Zainal Asikin. (Dok:ist)

Mataram — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Internasional Law Firm, menyatakan menarik diri sepenuhnya dari perkara pembunuhan di Pantai Nipah dan menolak menyerahkan dokumen maupun bukti yang telah mereka kumpulkan selama proses mendampingi terdakwa Radiet Adriansyah.

Lembaga yang dipimpin Prof. Zainal Asikin itu memastikan seluruh hasil kerja timnya tidak akan diberikan kepada kuasa hukum baru, termasuk kepada Hotman Paris Hutapea, yang kini masuk dalam tim pembela Radiet.

Direktur Internasional Law Firm, Prof. Zainal Asikin, menegaskan bahwa seluruh dokumen dan bukti diperoleh melalui kerja timnya sendiri selama mendampingi terdakwa.

“Sangat menolak (kami memberikan bukti yang dikumpulkan). Karena apa? Jangan menumpang di kerja orang lain, di keringat orang lain. Kerjalah sendiri mencari fakta itu, mencari dokumen, mencari bukti,” ucapnya, pada Senin (2/3/2026).

Menurutnya, sejak keluarga menunjuk pengacara baru, maka secara otomatis strategi pembelaan yang telah mereka siapkan tidak lagi menjadi bagian dari proses hukum yang akan dijalani Radiet.

Dugaan Korupsi Combine Harvester di KSB, BPKP Taksir Negara Rugi Rp11,25 Miliar

Ia menyebut, secara moral seluruh materi pembelaan yang sebelumnya disusun kini tidak lagi relevan untuk diperjuangkan oleh pihaknya.

Selama mendampingi perkara tersebut, timnya mengklaim telah menyiapkan sejumlah argumentasi dan bukti untuk diungkap di persidangan. Namun, dengan keputusan mundur, semua itu dipastikan tidak akan dibuka ke publik.

Meski demikian, Internasional Law Firm tetap menyatakan keyakinannya bahwa Radiet Adriansyah tidak bersalah dan merupakan korban dalam perkara tersebut.

Prof. Asikin juga menyebut, dari sudut pandang akademik, perkara itu sejatinya sederhana, tetapi berkembang menjadi kompleks.

“Internasional Law Firm kini memilih untuk menarik diri sepenuhnya demi menjaga nama baik lembaga,” katanya.

Dua Pelaku Curanmor 7 TKP Ditangkap, Incar Motor Tak Dikunci Stang

Ia menegaskan, sejak saat ini pihaknya tidak lagi terlibat dalam perkara tersebut, meski secara pribadi tetap memberikan dukungan moral kepada terdakwa.

“Mulai detik ini Internasional Law Firm berkomitmen untuk tidak ikut terlibat. Saya tutup buku tapi secara moral saya tetap dukung. Tapi jangan usik-usik lagi kami,” pungkasnya.

Sebelumnya, Hotman Paris Hutapea secara resmi menjadi kuasa hukum Radiet Ardiansyah (Radit) menggantikan tim pengacara sebelumnya sekitar akhir Februari 2026, tepatnya setelah keluarga Radiet (termasuk ibunya, Makkiyati) mendatangi dan meminta bantuan langsung kepada Hotman di Jakarta, dengan momen pertemuan dan pendampingan pertama yang terdokumentasi publik muncul sekitar 25–26 Februari 2026.

Peralihan ini ditandai dengan aksi Hotman yang langsung mendampingi keluarga mengadu ke Komisi III DPR RI pada Kamis, 26 Februari 2026, di mana ia menyuarakan dugaan kejanggalan proses hukum, miscarriage of justice, serta ketidaklogisan penetapan Radiet sebagai tersangka pembunuhan Ni Made Vaniradya di Pantai Nipah, Lombok Utara, pada 26 Agustus 2025.(Zal)

Polisi Tetapkan Boy Sebagai DPO Karena Diduga Setor Rp1,8 Miliar ke AKBP Didik

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan