Mataram – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Nusa Tenggara Barat (NTB), Rosiady Husaeni Sayuti, dituntut hukuman 12 tahun penjara dalam sidang tuntutan kasus dugaan korupsi pembangunan NTB Convention Center (NCC).
Jaksa menilai Rosiady telah terbukti secara sah menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Sehingga dalam persidangan meminta majelis hakim menjatuhkan pidana berat kepada terdakwa.
“Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Rosiady Husaeni Sayuti dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ujar Ema Muliawati, mewakili Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ema Muliawati, di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Mataram, Senin (29/9/2025).
Selain pidana badan, Rosiady juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta. Apabila tidak dibayar, denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
“Denda sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan,” kata Ema.
Dalam tuntutannya, jaksa menyebut terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (cw-zal)
Comment