Mataram – Kepala Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB), Dwi Sudarsono menyoroti pelantikan Irnadi Kusuma sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB yang dinilai bermasalah secara normatif maupun etis.
Menurut Dwi, pengambilan keputusan pejabat publik harus memperhatikan dua aspek utama, yaitu kepatuhan pada aturan hukum (normatif) dan memperhatikan rekam jejak moral (etis).
“Keputusan mengangkat jabatan publik seyogyanya mempertimbangkan normatif dan etis. Pertimbangan normatif mengacu pada kepatuhan terhadap peraturan-undangan, sedangkan pertimbangan etis didasarkan pada rekam jejak moral dan perilaku,” ujarnya pada Rabu, (24/9/2025).
Dwi menjelaskan, dalam konteks pelantikan Irnadi, ada dugaan pelanggaran terhadap ketentuan seleksi terbuka pengisian kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang digelar oleh Pemprov NTB pada Agustus lalu .
Pasalnya, dalam aturan seleksi yang ditetapkan oleh Panitia Seleksi (Pansel) bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, poin 12 dan 13 menyatakan bahwa peserta seleksi wajib menyertakan surat keterangan tidak sedang menjalani proses pidana atau pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

(Keterangan foto: Persyaratan Panitia Seleksi (Pansel) Pejabat Tinggi Pemprov NTB)
Berkaitan dengan hal itu, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Mataram, Irnadi pernah terbukti sah melakukan tindak pidana kejahatan mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah. Selain itu, ia juga pernah dihentikan dari Jabatan Tinggi Pratama (JPT) sebelumnya.
Kasasi yang dikeluarkan Irnadi ditolak tertanggal 23 Maret 2021. Irnadi harus menjalani hukuman enam bulan. Dengan Hakim Ketua Dr. Salman Luthan SH MH.
“Saya menggarisbawahi, mengingatkan harus mempertimbangkan bukan hanya normatif, tapi juga etis. Jika ada calon yang sedang menyampaikan masalah hukum, secara normatif itu sudah menyalahi aturan, dan secara etis pun perlu diperhatikan,” tandasnya.
Atas hal itu, Dwi menjelaskan bahwa masyarakat tetap memiliki ruang untuk mengizinkan persetujuan jika ada pelanggaran. Ia menyarankan masyarakat mengadukan persoalan itu kepada Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat), Menteri Dalam Negeri atau lembaga pengawasan kepegawaian lainnya.
“Hal itu kewenangan yang dulu disebut Baperjakat. Masyarakat dapat mengajukan persetujuan kepada pihak yang berwenang jika penandatanganan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan sudah ditetapkan. Misalnya masyarakat dapat melaporkan ke Mendagri atau lembaga pengawas kepegawaian di pemerintah daerah,” bunyinya.
Sebelumnya , Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, Lalu Mohammad Faozal mengatakan bahwa masalah rekam jejak terkait jejak Irnadi Kusuma telah dipelajari sebelum pelantikannya sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB. Menurutnya, panitia seleksi (pansel) tetap bekerja dengan standar yang berlaku dalam proses rekrutmen.
“ Pada prinsipnya semua hal yang berhubungan dengan Irnadi sudah kita dalami, semuanya. Kan kasusnya juga sudah kita lihat, ada masa lalu yang sudah kita lakukan klarifikasi terhadap Irnadi ini,” kata Faozal pada Jumat, (19/9/2025).
Ia menambahkan, persyaratan utama dan tambahan tetap dijadikan acuan, namun catatan masa lalu tidak otomatis menggugurkan hak seseorang untuk ikut berkompetisi dalam seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT).
“Ada standar-standarnya, pansel itu bekerja melihat standarisasi, ada pokok dan ikutannya. Tidak semua itu bisa menjadi acuan bahwa dia pernah mulai-begitu,” katanya.
Lebih jauh, Faozal yang juga ketua panitia seleksi terbuka menekankan bahwa Irnadi sudah melalui prosedur seleksi sesuai aturan. Kini, yang terpenting adalah bagaimana pejabat tersebut menunjukkan kinerja nyata setelah diberi amanah.
“ Secara pribadi yang namanya Irnadi itu sudah melalui proses mengikuti seleksi dan lain-lain. Kan ada waktu kemarin sudah disampaikan oleh Gubernur, enam bulan mereka harus bekerja. Kalau pekerjaannya baik ya saya kira ndak ada masalah,” jelasnya.(cw-ril)
Comment