Mataram – Empat Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Nusa Tenggara Barat (NTB), mengaku mengalami penyiksaan saat bekerja di Libya. Pengakuan tersebut mencuat setelah video mereka viral di media sosial TikTok melalui akun @radarkarawang.
Dalam video berdurasi 1 menit 31 detik yang diterima pada Jumat (27/2/2026), para PMI terlihat menangis sambil memohon agar segera dipulangkan ke Indonesia. Suasana haru dalam video tersebut, ketika mereka menyampaikan keluhan tentang kondisi yang dialami selama bekerja di negara konflik itu.
“Tolong kami pak, kami sudah nggak sanggup kerja, kami semua sakit. Kami juga disiksa sama agen,” kata dua dari lima PMI dalam video yang diterima, pada Jumat (27/2/2026).
Para PMI mengaku berangkat ke luar negeri melalui agensi dengan janji akan dipekerjakan di Turki. Namun setibanya di luar negeri, mereka justru dibawa ke Libya. Selama berada di sana, mereka menyebut tidak mendapat perlakuan yang layak dari majikan.
“Kami berdua orang NTB di sini pak, kami sakit kami enam bulan di sini pak, tolong bantu kami, kami mau pulang pak,” kata kelima PMI dalam video itu.
Berdasarkan pengakuan para PMI dalam video tersebut, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Tripoli, Libya, belum dapat memulangkan mereka karena pihak agensi meminta ganti rugi sebesar USD 7.000 per orang sebagai syarat penyelesaian administrasi.
Menanggapi hal itu, Pemprov NTB melalui Juru Bicaranya, Ahsanul Khalik, menegaskan bahwa para PMI dalam video itu saat ini berada dalam perlindungan KBRI Tripoli.
Ia menjelaskan, berdasarkan laporan resmi dari KBRI Tripoli, empat PMI asal NTB itu berasal dari Kabupaten Sumbawa Barat, Sumbawa, dan Dompu.
“Video yang beredar dibuat ketika para PMI tersebut sudah berada dalam perlindungan KBRI Tripoli. Kondisi mereka saat ini aman, sehat, dan berada di bawah pengawasan serta pendampingan pihak KBRI,” katanya.
Menurutnya, perwakilan RI di Libya kini tengah melakukan negosiasi intensif dengan pihak agensi dan majikan setempat. Upaya diplomasi difokuskan pada pengembalian paspor dan dokumen perjalanan, penyelesaian administrasi izin tinggal dan exit permit, serta pengurangan atau penghapusan tuntutan denda maupun ganti rugi yang diminta oleh pihak agensi.
“Pengembalian paspor menjadi prioritas utama karena sangat menentukan percepatan proses pemulangan ke Indonesia,” tuturnya.
Ahsanul menjelaskan dari keterangan para PMI, mereka bekerja di sektor domestik dengan masa kerja antara dua hingga delapan bulan dari total kontrak dua tahun yang belum selesai.
Selama bekerja, mereka mengaku mengalami kekerasan fisik dan atau verbal, perlakuan tidak manusiawi, tekanan kerja berlebihan, serta penahanan dokumen oleh majikan atau agensi.
Karena situasi tersebut, para PMI memutuskan melarikan diri dan meminta perlindungan ke KBRI Tripoli.
Kepala Dinas Kominfotik NTB itu mengatakan kasus ini juga memperlihatkan pola yang kerap terjadi pada PMI ilegal di Libya. Tantangan pemulangan biasanya mencakup penahanan paspor, tuntutan ganti rugi akibat pemutusan kontrak sepihak, serta persoalan administrasi izin keluar dan denda keimigrasian.
Ia menambahkan, kasus ini menjadi pengingat bahwa Libya tergolong negara berisiko tinggi bagi PMI, terutama bagi mereka yang berangkat secara nonprosedural atau ilegal.
“Praktik penempatan tidak resmi sangat rentan terhadap penipuan, eksploitasi, dan persoalan hukum di negara tujuan,” tegasnya.
Pemprov NTB, lanjutnya, akan memperkuat edukasi dan pengawasan hingga ke tingkat desa dan kabupaten agar masyarakat tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri tanpa prosedur resmi.
“Pemerintah Provinsi NTB akan terus memantau perkembangan kasus ini dan berkoordinasi dengan kementerian serta perwakilan RI di luar negeri. Informasi lanjutan akan kami sampaikan secara berkala sesuai laporan resmi KBRI Tripoli,” pungkasnya. (ril)


Komentar