Hukum & Kriminal
Home » Empat Terdakwa Kasus Sumur Bor di Lombok Timur Jalani Sidang Perdana

Empat Terdakwa Kasus Sumur Bor di Lombok Timur Jalani Sidang Perdana

Sidang dakwaan empat terdakwa kasus dugaan korupsi proyek sumur bor di Lombok Timur, berlangsung di Pengadilan Tipikor PN Mataram, Jumat (15/8/2025). (Dok:WartaSatu/zal)

Mataram – Empat terdakwa perkara dugaan korupsi proyek pembangunan sumur bor irigasi pertanian di Kecamatan Suela, Kabupaten Lombok Timur, mulai menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram, Jumat (15/8/2025).

Mereka adalah Aji Sutisna Tossin selaku konsultan pengawas, Munadi alias Emon sebagai pelaksana pekerjaan, Yanken Christiano Alberto yang bertindak sebagai penyedia barang/jasa, serta Dadang Suyatna yang menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen dalam proyek tersebut.

Persidangan yang diketuai oleh hakim Mukhlassdin dengan hakim anggota Irawan Ismail dan Wahyudin Igo itu menghadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samudera Wicaksono untuk membacakan surat dakwaan.

Keempat terdakwa dijerat dengan dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

4.000 Ruang Kelas SMA, SMK dan SLB Rusak di NTB, Disorot Mendikdasmen

“Dakwaan subsidairnya adalah Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Wicaksono di hadapan majelis hakim.

Usai pembacaan dakwaan, para terdakwa secara bersamaan mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pekan depan untuk mendengarkan tanggapan jaksa terhadap eksepsi tersebut.

Perkara ini berawal dari temuan pada 10 November 2023 bahwa proyek sumur bor tersebut mangkrak dan tidak dapat dimanfaatkan oleh warga. Dugaan adanya penyimpangan pun menyeruak.

Dalam proses penyidikan, puluhan saksi telah dimintai keterangan, termasuk pejabat dari Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), pihak kontraktor, serta unsur swasta.

Selain itu, tim ahli konstruksi dari Fakultas Teknik Universitas Mataram melakukan analisis teknis terhadap proyek tersebut. Hasil kajian mereka menjadi dasar penghitungan potensi kerugian negara.

Desa Berdaya Tahap Pertama Sasar 7 Ribu Lebih Keluarga Miskin

Diketahui, proyek sumur bor ini merupakan program Direktorat Pengembangan Daerah Rawan Pangan Kemendes PDTT yang dilaksanakan oleh CV Samas. Dengan pagu anggaran Rp1,24 miliar, proyek ini dikontrakkan sebesar Rp1,13 miliar dan mencakup pembangunan sumur bor beserta jaringan distribusi air untuk mengairi lahan pertanian.(cw-zal)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share